DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026

Nomor
1
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai penerapan manajemen risiko melalui: a. Kebijakan MRPN Lintas Sektor; dan b. Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; sistem informasi manajemen risiko

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…