Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Prinsip Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan serangkaian proses yang meliputi penerapan sistematis dari kebijakan, prosedur, dan praktik pada aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, Penilaian Risiko, Perlakuan Risiko, Pemantauan dan Tinjauan, serta Pencatatan dan Pelaporan Risiko.
Dalam rangka penyelenggaraan proses penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibentuk struktur Manajemen Risiko yang terdiri atas:
Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)