Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang Provinsi Banten; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut:
Wilayah kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan dan Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Bagan Susunan Organisasi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2022 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ttd. SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 599 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Joko Subagyo, S.H., M.T. NIP. 19690822 199403 1 002 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN DAN KOTA SERANG PROVINSI BANTEN BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KANTOR PERTANAHAN KANTOR PERTANAHAN SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI SURVEI DAN PEMETAAN SEKSI PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN SEKSI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN SEKSI PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN SEKSI PENGENDALIAN DAN PENANGANAN SENGKETA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd. SOFYAN A. DJALIL
Membuka PDF…