MEMUTUSKAN: Menetapkan Pasal 7 Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 48 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mulai berlaku.
(2)Sebelum pelaksanaan operasional tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Kantor Pertanahan Tagulandang Biaro (enam) bulan sejak Pasa16 Operasional tugas dan fungsi Kabupaten Kepulauan Siau dilaksanakan paling lambat 6
(1)Pasa15 Dengan disahkannya Peraturan ini, maka dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata RuangJBadan Pertanahan Nasional terdapat 450 (empat ratus lima puluh) Kantor Pertanahan. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN .2015 NOMOR 1852 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta padatanggal 15 Desember 2015 FERRY URSYIDAN BALDAN MENTERI AGR A DAN TATA RUANG! KEPALA BADAN RTANAHAN NASIONAL, Disahkan di Jakarta pada tanggal 2.1 Okt o ber 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasa18 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I- -;i .. ,;. . ~\. I. ; I i . .. .... . ~- ~ ~ ... ';l. ::J .... ... ., :-.!. ... - ~ .. (:: :') !':- ;.. ;~... ~~ :;I ~ ...
c.~-li~· ;~i ;~~ ,!':>."r.. ~, '.~: . ., Q. :,.!, ...... eo. It ! t ,~ ;;. 1:;1';: S ~~ ..t.!!I . '.... }sro '>4;!:l. c.-c ;Il ... ~, .:!'i:1 :; :;j • ::: u " ~) -~ ~ e- :.. :J Jl :J ., ~ ~ i ~ ;: , , ... ~ ... _ ..... ' . .. "+ ..... ""'~ • T~' \ 1 \ \i \ : T '_. : », 'f .... .. .. _.$.,. ...