Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut:
Wilayah Kerja masing-masing Kantor Pertanahan sesuai dengan wilayah Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Bagan Susunan Organisasi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdapat 470 (empat ratus tujuh puluh) Kantor Pertanahan. 2019, No.1065
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan sampai dengan mulai beroperasinya Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2019, No.1065 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2019 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ttd SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA
Membuka PDF…