Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Isi peraturan
Teks17PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional tentang Program Nasional Agraria (prona);
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Prona meliputi kegiatan legalisasi aset yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Subyek hak yang dapat menjadi peserta Prona adalah Warga Negara Indonesia atau badan hukumjlembaga sosial dan keagamaan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)