MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH SELAKU PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJASAMA DALAM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA KEPADA PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHPROVINSI GORONTALO. BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Kepala Daerah adalah Gubernur Gorontalo. 3
2.Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3.Pendelegasian adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
4.Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penanggung jawab proyek kerjasama, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya dan badan us aha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.
5.Penaggung jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, kepala daerah dan direksi badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor. BABII PENDELEGASIANKEWENANGAN, Pasa12 (l) Gubernur mendelegasikan kewenangan, tugas dan tanggung jawab selaku PJPK dalam pelaksanaan KPBU kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
(2)Pejabat Pimpinan Tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Dinas/Badan. BABIII PELAKSANMN KEWENANQAN Pasal 3
(1)Pendelegasian kewenangan, tugas dan tanggungjawab PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: 4
a.menyusun rencana anggaran dalam penyiapan KPBU yang meliputi: 1) penyiapan pra studi kelayakan termasuk kajian pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; 2) pengajuan dukungan Pemerintah dan Iatau Jamman pemerintah;dan 3) pengajuan penetapan lokasi KPBU.
b.menetapkan Tim KPBUdan panitia pengadaan;
c.memfasilitasi tahap transaksi KPBUyang terdiri atas kegiatan: 1) penjajakan minat pasar; 2) penetapan lokasi KPBU; 3) pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana; 4) penandatanganan kontrak/peIjanjian KPBU; 5) pemenuhan pembiayaan;dan
d.melakukan proses pengadaan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri sampai dengan penandatanganan perjanjian KPBU.