1.Deputi Teknis berkoordinasi dengan Sekretaris untuk melakukan evaluasi terhadap anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang akan diberhentikan.
2.Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Deputi Teknis bersama dengan Sekretaris menyampaikan usulan pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
3.Penyampaian usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 2, disertai dengan a) penjelasan mengenai alasan pemberhentian; b) konsep surat keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler tentang pemberhentian, atau surat kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS mengenai pemberhentian, atau surat kuasa untuk melakukan pemanggilan/penerimaan pembelaan diri dalam hal pemberhentian akan dilakukan di luar RUPS.
4.Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas berdasarkan basil evaluasi Menteri sendiri selain yang diusulkan oleh Deputi Teknis dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada angka 2.
5.Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Menteri dapat meminta pertimbangan Deputi Teknis, Sekretaris dan/atau Deputi. 7 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
6.Rencana pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sebelum berakhir masa jabatannya, wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri.
7.Dalam hal Menteri tidak melakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dengan Peraturan ini, Menteri memberi kuasa kepada Deputi Teknis untuk melakukan pemberitahuan dimaksud.
8.Menteri dapat pula menugaskan Sekretaris dan/atau Deputi berdasarkan surat kuasa khusus untuk melakukan pemberitahuan.
9.Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 2 huruf a, b, c, d dan huruf A angka 3 diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
10.Dalam hal pemberitahuan dilakukan di luar forum RUPS, maka Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada angka 9 disampaikan secara tertulis kepada RUPS untuk Persero atau Menteri untuk Perum paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud dalam angka 6. 11.Pembelaan diri dapat diberikan langsung pada saat pemberitahuan oleh Menteri/pejabat yang memberitahukan sebagaimana dimaksud angka 6, 7 dan 8.
12.Dalam hal anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan keberatan atau tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada angka 10 dianggap telah terpenuhi. 13.Dalam hal pemberitahuan dan pembelaan diri secara lisan, maka dilakukan secara tatap muka dan dibuktikan dengan notulen atau berita acara yang ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang bersangkutan dan Menteri/pejabat yang memberitahukan sebagaimana dimaksud angka 6, 7 dan 8. 14.Apabila anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani notulen atau berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf h, maka disebutkan alasannya dalam notulen atau berita acara tersebut.
15.Dalam hal pemberitahuan dilakukan dalam forum RUPS, maka pembelaan diri dilakukan dalam RUPS tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 119 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
16.Semua dokumen hukum yang berkaitan dengan proses pemberitahuan dan pembelaan diri, disiapkan oleh Deputi Teknis dengan berkoordinasi dengan pejabat Eselon II yang bertanggung jawab di bidang hukum, yang selanjutnya seluruh dokumen terkait disampaikan kepada Deputi untuk diadministrasikan. 17.Penetapan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan dengan Keputusan Menteri.
18.Penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dapat dilakukan dengan keputusan Menteri selaku RUPS, keputusan RUPS, dan keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler.
19.Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dilakukan dengan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, maka Deputi Teknis dan Sekretaris memproses rancangan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler.
20.Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan dalam RUPS secara fisik, dan apabila Menteri tidak dapat menghadiri sendiri RUPS, maka Menteri memberi kuasa kepada Deputi Teknis untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.
21.Menteri dapat pula memberi kuasa kepada Deputi dan/atau Sekretaris untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 20. 8 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
22.Selama pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
23.Pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat diproses bersamaan dengan proses pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan.
24.Pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam keputusan Menteri/RUPS/seluruh pemegang saham secara sirkuler. 9 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
1.Anggota Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas BUMN/Perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan pada salah satu jabatan jika terpilih. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pengangkatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dilakukan dalam rangka pengawasan BUMN/Perusahaan dalam program penyehatan berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.
2.Anggota Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
3.Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas berakhir karena hukum sejak saat anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas lainnya atau Anggota Direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud.
4.Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas lainnya, atau anggota Direksi, harus menyampaikan pemberitahuan kepada RUPS/Menteri terkait perangkapan jabatan dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penetapan pemberhentian.
5.Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama BUMN oleh anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas setelah berakhir karena hukum sebagaimana dimaksud pada angka 3, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang bersangkutan.
6.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, tidak mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang bersangkutan terhadap kerugian BUMN yang disebabkan kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya, apabila anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat ini, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. B. ALASAN BERAKHIRNYA JABATAN
1.Jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas berakhir apabila : a) meninggal dunia; b) masa jabatannya berakhir; c) tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d) diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri/RUPS 10 MENTERI BADAN USAIJA MILIK NEGARA
2.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
3.Dalam hal jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, b, dan c, maka: a) Deputi Teknis dan Sekretaris menyampaikan informasi mengenai keadaan tersebut kepada Menteri dan sekaligus memproses pemberhentian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b) Berakhirnya jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tersebut dikukuhkan dengan keputusan Menteri atau RUPS. 11 uai dengan aslinya ttd. ukum, DAHLAN ISKAN 010 199603 1 001 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
1.Proses dan hasil Penilaian bersifat rahasia dan hanya dipergunakan oleh Kementerian BUMN dalam rangka pembinaan dan pengawasan BUMN.
2.Pejabat dan pegawai Kementerian BUMN, serta pihak manapun dilarang membocorkan hasil Penilaian.
3.Hasil Penilaian hanya dapat diberikan atas persetujuan Menteri apabila diminta oleh instansi yang berwenang dalam rangka pelaksanaan kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4.Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 dan 3, dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. B. PENGANGKATAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS SEMENTARA
1.Apabila menurut penilaian Menteri terdapat keadaan mendesak, Menteri dapat melakukan pengangkatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sementara, tanpa proses Penilaian.
2.Pengangkatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas definitif untuk mengganti anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Dalam hal anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sementara ditetapkan menjadi definitif, maka masa jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sementara, diperhitungkan untuk menentukan masa jabatan. C. TATA CARA PENGUSULAN DALAM PENGANGKATAN/PEMBERHENTIAN MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI DI KEMENTERIAN BUMN. Proses administrasi di lingkungan Kementerian BUMN dalam pengangkatan/pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian BUMN. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA 12 Lampiran I Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-19/MBU/10/2014 Tanggal : 17 Oktober 2014 Halaman : 1/2 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA Anggota Dewan Komisaris SURAT PERNYATAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan Dalam rangka memenuhi persyaratan penilaian kelayakan dan kepatutan bakal calon Anggota Dewan Komisaris PT (yang selanjutnya disebutkan Perusahaan), dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya, bahwa :
1.Saya cakap melakukan perbuatan hukum dan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pernyataan ini dibuat, tidak pernah :