DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 Tahun 2014

Nomor
PER-19/MBU/10/2014
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
6

Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Ringkasan

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara tercantum dalam Lampiran

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…