1.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkar BUMN adalah badan usaha yang seturuh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2.Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan I a tau diberi kuasa untuk mewa.kili pernerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan rnemperhatikan peraturan perundang- undangan.
3.Anak Perusahaan BUMN yang selanjutnya disebut Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang seba.g,an besar sahamnya lebih dart 50% dimiliki oleh BUMN atau Perseroan Terbatas yang dikendalikan oleh BU'.1.1:N.
4.BUMN lnduk aclalah BUMN yang memiliki Anak Perusahaan,
5.Dewan Komisaris yang selanjutnya disebut Dekom adalah organ Persero atau Persero Terbuka yang bertugas metakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam mcnjalankan kegiatan pengurusan Persero atau Persero Terbuka,
6.Dewan Pengawas yang selanjumya disebut Dewas adalah organ Pcrum yang bertugas melakuksn pengawasan dan memberikan nasihaL kepada Direksi dalam mcnjalankan kegiatan pengurusan Perum.
7.Dircksi adalah organ BVMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan rujuan BUMN serta mewakili BUMI'/ baik di dalam maupun di luar pcngadilan.
8.Deputi adalah peiabar Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemernerian BUMN yang menyelcnggarakan urusan di bidang keuangan dan rnanajemen risiko,
9.Manajemen Risiko adalah serangkai.an prosedur dan metodologi terstruktur yang digunakan unruk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan mernantau risiko yang dmbul dari seluruh kegiatan usaha BVMN, dan mencakup Sistem Pengendalian Intern, dan Tata Kelola Terintegrasi, I 0. Pedoman Manajemen Risiko adalah ketenruan yang mernuat Pedoman Mansjemen Risiko, Pengendalian Intern dan Tata Kelola Tcrintegrasi BVMN yang Berkesinarnbungan,
11.Audit Intern adalah kegiatan pemberian kcyakinan (asS'Urance) dan konsultansi {consu/iing) yang bersifar independen dan obyektif, dengan tujuan unruk memberikan nilai tambah dan rnemperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sisternatis dan teratur, dengan cars mengevaluasi dan meningkatka.n efcktivitas pengendalian intern, Manajcmen Risiko, dan proses tata ke1ola perusahaan.
12.Perusahaan Perseroan yang selanjutnya diseout Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan rerbatas yang modalnya tcrbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleb Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
13.Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebur Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegs..ng sahamnya mcmenuhi kriteria tertenru, atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. . 5.
14.Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki ncgara dan tidak tcrbagi alas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa dan sekaligus mengejar keunrungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
15.Portofolio BUMN adalah pengelompokan BUMN yang bcrada di bawah pembinaan Menteri.
16.Rapa, Umum Pemegang Saham yang sela.njutoya disingka 1. RUPS adalah organ Persero / Persero Terbuka yang mernpunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dekom dalam batas yang ditenrukan dalam undang-undang dan atau Anggaran Dasar.
17.Risiko adalah suatu keadaan, pcristiwa atau kcjadlan kctidakpastian di masa depan yang berdampak pada tujuan strategis perusahaan,
18.Risiko Agregasi adalah Risiko BUMN .,r,.ng tcrkonversi dalarn taksonomi Risiko Kementerian BUI\·IN yang merupakan cerminan Risiko Portofolio BUMN.
19.Risiko Terintegrasi adalah Risiko pada Anak Perusa.haan yang terkonverss dalam taksonomi dan peristiwa Risiko BUMN Jnduk.
20.Satuan Pengawa.san Intern yang -sclanjutnya disingkat Sl'I adalah Unit kcrja dalam organisasi BUMN yang menjalankan fungsi Audit Intern dan diketuai oleh Kepala SPI.
21.Sistern Pengendalian Intern adalah suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan olch Direksi BUMN secara berkcsinambungan.
22.Taksonomi Risiko adalab suaru struktur yang menjelaskan klasifikasi dan subklasilikasi Risiko dan alat ukur Risiko yang timbul dari BUMN, BUMN Jnduk dan Portofolio BUMN.
23.tnrensites Ris[ko adalah rnatriks penilaian yang rnengukur dampak Risiko BUMN dan Anal< Perueahean terhadap Risiko BUMN Konglomcrasi dan Portofolio BID,,JN berdasarkan aspek ukuran dan aspek kompleksitas.
24.Tata Ketola Terintegrasi adalah suatu tata kelola yang menerapkan prinsip kcterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, profcsional dan kewajaran secara terintegrasi dejam BUMN konglomerasi. Pasa.J 2 (!) BUMN wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.