DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

1. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan 2.Tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Penata Perizinan 3. Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling rendah berijazah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu atau sains; 4. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan; 5. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan 6. Pengusulan kebutuhan;

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…