DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023

Nomor
1
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
64

Ringkasan

Permen PANRB ini mengatur mengenai: 1) kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi Jabatan Fungsional/JF; 2) kategori dan jenjang JF; 3) pengusulan dan penetapan JF; 4) pengangkatan dalam JF; 5) pengelolaan kinerja pejabat fungsional; 6) kenaikan pangkat; 7) penghentian dari JF; 8) kompetensi; 9) instansi pembina dan tugas instansi pembina; dan 10) organisasi profesi. JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. Kategori JF terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan. JF keahlian tersebut ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Sedangkan JF keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Isi peraturan

Teks64PDFHirarki

Memuat teks peraturan…