1.menyusun prosedur instruksi kerja pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
2.menyusun skema pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan dinamis berbasis wilayah pengguna layanan;
3.menyusun skema pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan berbasis urusan/sektor;
4.menyusun laporan penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
5.melakukan kesesuaian data kelayakan survei lapangan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
6.menyusun prosedur sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan terintegrasi;
7.menyusun bisnis proses pengembangan sistem www.peraturan.go.id 2022, No.549 pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan terintegrasi;
8.menyusun rencana kerja sama antar penyelenggara layanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
9.menyusun maklumat pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
10.menyusun konsep prosedur penyederhanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
11.mengidentifikasi kebutuhan alat peraga penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
12.menyusun konsep masukan teknis biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
13.mengidentifikasi konsultasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada media informasi publik;
14.melakukan layanan konsultasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
15.merumuskan tatacara partisipasi masyarakat dalam pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
16.memetakan permasalahan partisipasi terhadap pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
17.menyusun rencana penyuluhan masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
18.menyusun laporan mediasi, konsiliasi, atau ajudikasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
19.menyusun tanggapan atas pengaduan masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; www.peraturan.go.id 2022, No.549
20.mengidentifikasi jenis sanksi pelanggaran dalam pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
21.menyusun rekomendasi rentang waktu penyelesaian produk layanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
22.menyusun laporan hasil pemetaan pelanggaran pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
23.mengidenfikasi data Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
24.menyusun dokumen Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
25.mengidentifikasi hasil pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
26.merumuskan program kerja pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
27.merumuskan konsep laporan hasil pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
28.merumuskan instruksi pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
29.menyusun peta data pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
30.mengklasifikasi dokumen Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi serta standar;
31.melakukan pendampingan hasil pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
32.merumuskan pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
33.menyusun peta data pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;
34.merumuskan rekomendasi pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi; www.peraturan.go.id 2022, No.549
35.mengidentifikasi kualifikasi data pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi; dan
36.menyusun laporan berkala pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;