DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024

Nomor
21
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
77

Ringkasan

Permendagri ini mengatur mengenai Kegiatan usaha BPR milik Pemerintah Daerah yang meliputi: menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah; menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain; melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing; melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR milik Pemerintah Daerah sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah; melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK. Sedangkan Kegiatan usaha BPR Syariah milik Pemerintah Daerah meliputi antara lain: menghimpun dana dari masyarakat; menyalurkan dana kepada masyarakat; menempatkan dana dan menerima penempatan dana dari bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan/atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Isi peraturan

Teks77PDFHirarki

Memuat teks peraturan…