Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2026
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Bentuk Badan Usaha; Bab III tentang Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Jangka Waktu Berdiri, dan Kegiatan Usaha; Bab IV tentang Modal dan Saham; Bab V tentang Ketentuan Lain-lain; Bab VI tentang Ketentuan Peralihan; dan Bab VII tentang Ketentuan Penutup. Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun diubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun. Penetapan ini dilakukan tanpa likuidasi. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun atau yang disingkat PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda) adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh Daerah. Merek Jasa PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda) adalah “Bank Madiun” yang ditetapkan berdasarkan Keputusan RUPS, berkedudukan hukum dan berkantor Pusat di Kabupaten Madiun dan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…