DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024

Nomor
23
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
110

Ringkasan

Permendagri ini mengatur mengenai Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. BUMDAM dikategorikan berdasarkan jumlah pelanggan. Dalam hal BUMDAM sekaligus mengelola air limbah, pelanggan air limbah dapat diperhitungkan ke dalam jumlah pelanggan. Kategori BUMDAM yaitu kecil untuk jumlah pelanggan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) pelanggan; sedang untuk jumlah pelanggan sebanyak 50.001 (lima puluh ribu satu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) pelanggan; dan besar untuk jumlah pelanggan lebih dari 100.000 (seratus ribu) pelanggan.

Isi peraturan

Teks110PDFHirarki

Memuat teks peraturan…