Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 59
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum: Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Direksi mempunyai tugas:
Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai wewenang:
Untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM, Direksi dapat diberikan dana representatif paling banyak 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)