1.Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa Perumdam Magetan.
3.Bupati adalah Bupati Magetan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.BUMD Air Minum yang selanjutnya disebut BUMDAM adalah BUMD yang bisnis utamanya bergerak di bidang penyediaan air minum dimana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta yang selanjutnya disebut Perumdam Lawu Tirta adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Daerah, tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum dan bergerak di bidang pelayanan air bersih di Daerah dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
9.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
10.Dewan Pengawas adalah organ Perumdam Lawu Tirta yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumdam Lawu Tirta.
11.Direksi adalah organ Perumdam Lawu Tirta yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumdam Lawu Tirta untuk kepentingan dan tujuan Perumdam Lawu Tirta baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa Perumdam ketentuan anggaran daerah.
12.Direksi adalah Pimpinan yang menjalankan Perumdam Lawu Tirta.
13.Sekretaris Dewan Pengawas adalah Sekretaris Dewan Pengawas Perumdam Lawu Tirta.
14.Pegawai adalah Pegawai Perumdam Lawu Tirta yang terdiri dari Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pegawai Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu.
15.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara Pegawai dengan Perumdam Lawu Tirta untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
16.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara Pegawai dengan Perumdam Lawu Tirta untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
17.Biaya Operasi adalah seluruh biaya usaha Perumdam Lawu Tirta yang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung.
18.Pendapatan Operasi adalah seluruh pendapatan usaha Perumdam Lawu Tirta.
19.Satuan Pengawas Intern atau sebutan lainnya Satuan Kerja Audit Internal adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional Perumdam Lawu Tirta melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen resiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.
20.Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akuntan publik.
21.Gaji adalah gaji pokok berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai Direksi dan Pegawai Perumdam Lawu Tirta. Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa Perumdam
22.Tantiem adalah penghargaan yang diberikan kepada Dewan Pengawas dan Direksi apabila Perumdam Lawu Tirta memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
23.Jasa Produksi/Bonus adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
24.Insentif Pekerjaan adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Pegawai apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian pada periode tertentu.
25.Insentif Kinerja adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian pada periode tertentu.
26.Laba Bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
27.Saldo Laba Positif adalah Laba Bersih Perumdam Lawu Tirta dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perumdam Lawu Tirta dari tahun buku sebelumnya.
28.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran atau indikator yang fokus pada aspek aspek kinerja perusahaan yang paling dominan menjadi penentu keberhasilan perusahaan pada saat ini dan waktu yang akan datang.
29.Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
30.Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disebut DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
31.Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disebut DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.
32.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan Dewan Pengawas dan Direksi untuk memenuhi target yang Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa Perumdam ditetapkan oleh KPM.
33.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
34.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
35.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
36.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan.
37.Perusahaan lain adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.