DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2026

Nomor
1
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
397

Ringkasan

Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. BUMD Air Minum yang selanjutnya disebut BUMDAM adalah BUMD yang bisnis utamanya bergerak di bidang penyediaan air minum dimana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta yang selanjutnya disebut Perumdam Lawu Tirta adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Daerah, tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum dan bergerak di bidang pelayanan air bersih di Daerah dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perumdam Lawu Tirta memiliki tempat kedudukan dan berkantor Pusat di Magetan. Ruang lingkup pelayanan Perumdam Lawu Tirta meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan air minum dan non air yang mendukung pendistribusian air minum. Perumdam Lawu Tirta dapat mengembangkan usaha baik yang berkaitan dengan pengelolaan air minum maupun selain air minum. Perumdam Lawu Tirta didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas. Sumber modal Perumdam Lawu Tirta terdiri dari: penyertaan modal Daerah; pinjaman; hibah; dan sumber modal lain yang sah. Setiap orang dalam pengurusan Perumdam Lawu Tirta dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja serta penjabaran tugas pokok dan fungsi pada Perumdam Lawu Tirta diatur dalam Peraturan Direksi atas persetujuan KPM. Pendapatan Perumdam Lawu Tirta terdiri dari: pendapatan air; dan pendapatan nonair. Pendapatan air meliputi: tarif air; beban tetap; pemeliharaan meter air; dan pendapatan air lainnya selain perpipaan. Pendapatan non air meliputi: pendapatan sambungan baru; pendapatan pemeriksaan air lab; pendapatan penyambungan kembali; pendapatan denda; pendapatan penggantian meter rusak; pendapatan penggantian pipa persil; dan pendapatan no air lainnya. Tarif air minum dibedakan dalam 4 (empat) jenis, yaitu: tarif rendah; tarif dasar; tarif penuh; dan tarif kesepakatan. Bupati dapat mendelegasikan penetapan tarif kesepakatan kepada Direksi. Penetapan tarif kesepakatan oleh Direksi dilakukan dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Isi peraturan

Teks397PDFHirarki

Memuat teks peraturan…