Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018
- Nomor
- 101
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai standar teknis pelayanan dasar sub-urusan bencana meliputi:
BAB II
Jenis pelayanan dasar sub-urusan bencana Daerah kabupaten/kota meliputi:
Kriteria penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah setiap Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana Daerah kabupaten/kota.
Tata cara penerapan SPM sub-urusan bencana Daerah kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan:
Pemerintah Provinsi dapat mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan SPM sub-urusan bencana Daerah kabupaten/kota dalam APBD Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)