menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
5.Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentanq Pedoman Pelaksanaan Penaadaan
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; Sie Infokum – Ditama Binbangkum 2 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAHAN DAERAH. Pasal I Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka IV B Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: B. Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan. No. Jabatan Jumlah Jenis Kendaraan Kapasitas/Isi Silinder (maksimal) 1 Ketua DPRD Provinsi 1 (satu) unit Sedan atau Jeep 2.700 cc 2 Wakil Ketua DPRD Provinsi 1 (satu) unit Sedan atau Minibus 2.500 cc 3 Ketua DPRD Kabupaten/Kota 1 (satu) unit Sedan atau Minibus 2.500 cc 4 Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota 1 (satu) unit Sedan atau Minibus 2.200 cc 5 Pejabat Eselon I 1 (satu) unit Sedan atau Jeep 2.700 cc Sedan atau - Minibus (bensin). 2.000 cc6 Pejabat Eselon II 1 (satu) unit - Minibus (solar). 2.500 cc - Minibus (bensin). 1.600 cc 7 Pejabat Eselon lU 1 (satu) unit - Minibus (solar). 2.500 cc 8 Pejabat Eselon N dan Eselon V 1 (satu) unit Sepeda Motor 200 cc Pasal II Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2007 MENTERI DALAM NEGERI