Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017
- Nomor
- 141
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Batas Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pengukuran dan penentuan posisi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan melalui pengambilan/ekstraksi titik-titik koordinat batas dengan interval tertentu pada peta kerja dan/atau hasil survei lapangan.
Pembuatan peta batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Tahapan penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak.
Penegasan batas daerah di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b merupakan penentuan titik-titik batas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut untuk daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)