Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2025
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir Kecamatan Pulau laut Tengah Kabupaten Kotabaru; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tamabahan Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Imdonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Menetapkan : 10. L 123 13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79); Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Desa Semisir dengan Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau laut Tengah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022Nomor 36); Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 38 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Desa Semisir Kecamatan Pulau Laut Tengah dengan Desa Semaras Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 Nomor 38); Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 45 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Desa Semisir Pulau Laut Tengah dengan Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 Nomor 45); Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 55 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Desa Semisir Pulau Laut Tengah dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 Nomor 55); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH DESA SEMISIR KECAMATAN PULAU LAUT TENGAH KABUPATEN KOTABARU.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Desa Semisir Kecamatan Pulau laut Tengah Kabupaten Kotabaru dengan luasannya 17.919,94 Hektare atau seluas Kilometer Persegi 179,19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir Kecamatan Pulau laut Tengah Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : Batas wilayah Desa Semisir dengan Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau laut Tengah sebagaimana yang tercantum pada Pasal 2 Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Desa Batu Semisir dengan Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau laut Tengah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 Nomor 36), yaitu:
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir Kecamatan Pulau Laut Tengah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati in.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. : Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kotabaru. 1 PARAE KODOR i EMRAF' iv“‘;'\;n Ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 8 Aerit 2025 I i i| ¥ ) BUPATI KOTABARU 7M . RUSLI PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTABARU, Diundangkan di Kotabaru pada tanggal KA BAPRUDIN BERITA DAERAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2025 NOMOR LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KOTABARU NOMOR: |0 TAHUN 2025 PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ADMINISTRAS! DESASEMISIR KECAMATAN PULAU LAUT TENGAH KABUPATEN KOTABARU PROVINS! KALIMANTAN SELATAN TeoeE TeTIoE R AT TERE0E ) 2 o _/Sejakah...— PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU SEKRETARIAT DAERAH PETA WILAYAH ADMINISTRAS| DESA SEMISIR KECAMATAN PULAU LAUT TENGAH KABUPATEN KOTABARU PROVINS| KALIMANTAN SELATAN Kods PUM Kecamatan / Distrik: 63.02.16 Kods PUMDesa Melurahan _: 63.02.16.2001 B Skala 1:65000 Wort G Sy 181 e 19, G U -l 1000 WS 1504 Ui 2o 55 | | II =2 & 5 2 B i NV 7K avInd + 0 Som s Batu Tunau BATAS -BATAS Desa Sungai Pasic AN AT i : Laut Timur : Desa Baty Tunaudan Desa Tanking Senvdung Selotan : Desa Semaras s 1791994Ha TSADRDAT [/ANDNIMA AT W YNDIAT 9592000Keterangan: ommewsn|KABAG.HUKUN Tarurs 7 9588000 Fa350s 9584000 Tas0s. 352000 396000 400000 404000 408000 Dipindai dengan & CamScanner’|
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)