Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2005
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Bentuk berita acara penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
BAB IV
Penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Pusat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik atas nama Menteri Dalam Negeri kepada Ketua umum dan Bendahara Umum DPP Partai Politik atau sebutan Iainnya.
Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan persyaratan administrasi :
Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan persyaratan administrasi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)