Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2015
- Nomor
- 71
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Menteri melaksanakan koordinasi pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum di daerah meliputi perencanaan kegiatan pengawasan, jadwal kegiatan pengawasan, dan pelaporan hasil pengawasan.
Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 untuk :
Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh:
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
Uraian kegiatan pengawasan tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup pemerintah kabupaten/kota dilakukan pembahasan bersama antara inspektorat kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh gubernur. www.peraturan.go.id 2015, No.1669
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.