DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa merupakan acuan dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa bagi kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga untuk pembangunan Desa dan kawasan perdesaan

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…