DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Peraturan Menteri ini mengubah sebagian ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tentang Pendampingan Masyarakat Desa, tenaga pendamping profesional, pengelolaan tenaga pendamping profesional, mekanisme perencanaan anggaran, pendamping lokal desa, pendamping teknis, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat, unit kerja kementrian, Wilayah kerja pendamping lokal Desa, Wilayah kerja tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, wilayah kerja pihak ketiga dan tenaga pendamping profesional

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…