DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
130

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas; Naskah Dinas terdiri atas a. Naskah Dinas pengaturan; b. Naskah Dinas penetapan; dan c. Naskah Dinas penugasan; Naskah Dinas pengaturan terdiri atas a. Peraturan Menteri; b. instruksi; c. surat edaran; dan d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan; naskah dinas penetapan disusun dalam bentuk keputusan; naskah dinas penugasan disusun dalam bentuk: a. surat perintah; atau b. surat tugas; pembuatan naskah dinas; pengamanan naskah dinas; pejabat penanda tangan naskah dinas; pengendalian naskah dinas;

Isi peraturan

Teks130PDFHirarki

Memuat teks peraturan…