DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan ruang lingkup a. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis memuat informasi Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia; b. Pengamanan Arsip Dinamis memuat pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola Arsip, serta daftar informasi Terbatas dan Rahasia; dan c. Klasifikasi dan pengaturan Akses Arsip memuat Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…