Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
BAB II
Urusan pemerintahan bidang transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijabarkan dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang meliputi:
Sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilimpahkan dan ditugaskan mengacu pada rencana kerja pemerintah dan RKA- KL tahun anggaran 2021.
Ketentuan mengenai rincian daerah penerima pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi tahun anggaran 2021 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2021, No.150
BAB III
Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilimpahkan dan ditugaskan berpedoman pada norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan pemerintah pusat serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah. www.peraturan.go.id 2021, No.150
Membuka PDF…