Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2023
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2024; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan di bidang transmigrasi kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dalam bentuk dukungan manajemen terhadap kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 GWPP melakukan:
Penetapan pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada:
Dalam hal terdapat penggantian pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, GWPP menetapkan penggantian pengelola keuangan dan disampaikan kepada:
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berpedoman pada norma, standar prosedur, kriteria, dan kebijakan Pemerintah Pusat serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Petunjuk teknis penyelenggaraan Dekonsentrasi kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Menteri.
Rincian daerah penerima pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan di bidang transmigrasi kepada GWPP berdasarkan asas Dekonsentrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…