1.Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan Barang Milik Negara yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian baik sengaja maupun tidak sengaja.
2.Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri untuk menangani Penyelesaian Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
3.Kuasa Pengguna Anggaran, yang disingkat disebut KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa oleh Pengguna Anggaran untuk mengelola dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
4.Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau Barang Milik Negara. http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_17_tahun_2017
5.Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
7.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah suatu bentuk pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali dibuat oleh Bendahara yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas Kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Negara.
8.Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan (rekening proses) terhadap Bendahara, jika dalam kepengurusan terjadi kekurangan perbendaharaan.
9.Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan pejabat lain, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian sehingga baik secara langsung atau tidak langsung Negara dirugikan.
10.Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11.Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab dan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_17_tahun_2017
12.Keputusan Pembebanan Sementara yang selanjutnya disingkat KPS adalah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang pembebanan penggantian sementara atas Kerugian Negara yang mengakibatkan Kerugian Negara serta adanya penolakan penyelesaian melalui penerbitan SKTJM.
13.Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat KPBW adalah keputusan yang ditetapkan oleh BPK tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Negara.
14.Keputusan Pembebanan adalah Keputusan yang ditetapkan oleh BPK tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Bendahara.
15.Pembebanan Kerugian Negara adalah tindakan administrasi dari yang berwenang kepada pelaku untuk melakukan penagihan guna menutup atau menyelesaikan kerugian yang diderita oleh Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
16.Pimpinan Tinggi Madya adalah unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
17.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang selanjutnya disebut Kementerian. Adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
18.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_17_tahun_2017