Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2015
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bertujuan untuk mengendalikan dan mendorong para pimpinan unit kerja mandiri dan Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya secara efektif, efisien sehingga tercapai tujuan organisasi.
BAB III
BAB IV
Untuk penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang ditetapkan oleh Menteri dan Satuan Tugas pada masing-masing unit kerja mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja mandiri.
Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berkoordinasi dengan BPKP selaku Pembina penyelenggaraan SPIP.
BAB V
BAB VI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)