Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Petunjuk Operasional Pelaksanaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota tertentu dalam pelaksanaan kegiatan Bidang Transportasi dan penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi.
Ruang lingkup kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Tranportasi meliputi:
Dalam pelaksanaan kegiatan fisik berupa pembangunan atau pengadaan moda transportasi wajib melakukan pemasangan papan nama/label yang permanen dengan mencantumkan:
Kepala daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara berjenjang kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan gubernur sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)