a.Kantor Pengelola Persyaratan umum: 1) kegiatan ini hanya dapat dilaksanakan di kawasan konservasi yang telah ditetapkan melalui pencadangan kawasan oleh Pemerintah Daerah; 2l mudah aksesibilitasnya serta mudah berkoordinasi dengan instansi teknis lainnya di daerah; 3) lokasi pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang KabupatenlKota yang telah disusun sebelumnya; dan 4) dibangun di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau tanah hibah yang sudah jelas statusnya dan ditetapkan melalui Berita Acara.
b.Pondok PRES I DEN -t32-
b.PondokJaga Persyaratan umum: 1) kegiatan ini hanya dapat dilaksanakan di kawasan konservasi yang telah ditetapkan melalui pencadangan kawasan oleh Pemerintah Daerah; 2l berjumlah sesuai dengan kebutuhan dan luasan kawasan konservasi yang ada; 3) mudah menjangkau kawasan konservasi; 4l lokasi pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang Kabupaten/Kota yang telah disusun sebelumnya; dan 5) dibangun di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau tanah hibah yang sudah jelas statusnya dan ditetapkan melalui Berita Acara.
c.Sarana Prasarana Kantor Pengelola Persyaratan umum: 1) jumlah disesuaikan dengan kebutuhan personil di lapangan; 2l dapat digunakan untuk mendukung operasional petugas di kantor dan di lapangan; 3) jenis dan tipe peralatan kantor diutamakan adalah yang sesuai kebutuhan.
d.Alat Komunikasi Lapangan Persyaratan umum: 1) jumlah disesuaikan dengan kebutuhan personil di lapangan; 2l dapat digunakan untuk mendukung operasional petugas di kantor dan di lapangan; 3) jenis dan tipe alat komunikasi diutamakan adalah yang sesuai kebutuhan.
e.Alat Selam Persyaratan umum: 1) jumlah disesuaikan dengan kebutuhan personil di lapangan; 2l dapat digunakan untuk mendukung operasional petugas di lapangan; 3) jenis dan tipe alat selam diutamakan adalah yang sesuai kebutuhan; 4) peralatan ... PRES I DEN 4l peralatan selam ditempatkan di kantor pengelola kawasan.
f.Sarana Pemeliharaan dan atau Pengembangbiakan Biota Langka Persyaratan umum: 1) ditujukan untuk penyelamatan biota laut dilindungi/terancam punah; 2l didesain sedemikian rupa untuk mendukung siklus hidup biota laut langka yang akan dipelihara sementara sehingga memungkinkan biota dimaksud dapat hidup dan melakukan recouery sebelum dilakukan upaya pelepasliaran ke habitat aslinya; 3) pemenuhan sarana penyelamatan biota laut langka dilindungif terancam punah tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup biota laut (menyesuaikan/menyerupai dengan habitat asli). 4l bahan sarana yang digunakan diupayakan yang ramah lingkungan dan meminimalkan korosi / karat (g alu anis, stainless, fibei; 5) diupayakan jauh dari keramaian untuk menjaga agar upaya penyelamatan biota langka dapat berjalan dengan lancar sebagaimana terjadi secara alamiah; 6) tempat pembangunan sarana juga harus mudah diakses untuk kelancaran proses pemantauan kondisi biota secara rutin; dan 7l terkait dengan proses pemantauan kondisi biota tersebut, agar dapat dipantau secara berkala maka sarana penyelamatan biota juga dapat dilengkapi dengan fasilitas lainnya untuk keperluan petugas misalnya pondok jaga/mess, toilet/MCK dan sebagainya (apabila belum ada). Prasarana di Pulau-Pulau Kecil: Penyediaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil berupa penyediaan prasarana tambat kapal/ perahu. Persyaratan umlrm:
a.dibangun setelah mendapat rekomendasi dari kantor pelabuhan/administrasi pelabuhan terdekat untuk keselamatan pelayaran;
b.pulau kecil berpenduduk.
4.Pengadaan 4 PRES IDEN Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pengadaan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terdiri dari beberapa pilihan kegiatan, yaitu:
a.pengadaan speedboat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. 1) Persyaratan umum: a) tingkat kerawanan tindak pidana kelautan dan perikanan; b) aktivitas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; c) kondisi perairan; d) status kelembagaan dan organisasi kerja; e) ketersediaan sarana dan prasarana; dan 0 ketersediaan biaya operasional dan perawatan. 2l Persyaratan khusus: Membuat surat pernyataan kesanggupan menyediakan biaya operasional dan pemeliharaan speedboat, serta penyiapan personel/operator, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas/Unit Kerja yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
b.pengadaan garasi (steigefl speedboat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, baik di darat maupun di atas air. Persyaratan umum: 1) ketersediaan lahan luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan garasilsteiger speedboat pengawasan SDKP ini disesuaikan dengan ukuran speedboat pengawasan yang dimiliki. Status kepemilikan lahan milik Pemerintah Provinsi dan bukan lahan sengketa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan sertifikat hak milik (sHM). 2) Lokasi c PRES I DEN 2) lokasi penentuan lokasi pembangunan garasi/ steiger speedboat disarankan diatas perairan pantai untuk kemudahan mobilitas speedboat pada saat dioperasionalkan. Kondisi perairan harus tenang untuk menjaga kondisi speedboat pengawasan agar tetap stabil pada posisinya dan tidak terbentur dengan bangunan steiger akibat gelombang yang mungkin terjadi. Steiger ini dapat dilengkapi dengan akses untuk proses dockinglperawatan berupa rel menuju utorkshop yang berada di darat dan penyimpanan apabila speedboat pengawasan tidak digunakan dalam waktu lama. pengadaan bangunan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, baik di darat maupun di atas air. Persyaratan umum: pengadaan bangunan pengawasan SDKP diperuntukan bagi daerah dengan persyaratan sebagai berikut: 1) terdapat aktivitas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dan/atau kegiatan usaha perikanan (penangkapan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan maupun usaha budidaya ikan), kawasan konservasi atau kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan; 2l memiliki SDM Pengawasan SDKP yaitu Pengawas Perikanan, Polsus PWP3K, atau PPNS Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/UPTD Pengawasan SDKP; dan 3) merupakan daerah rawan pelanggaran dalam pemanfaatan sunrber daya kelautan dan perikanan. pengadaan Perahu POKMASWAS. Persyaratan umum: dalam penyediaannya harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1) memiliki perairan yang potensi sumber daya kelautan dan perikanan melimpah; 2l rawan terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; dan 3) POKMASWAS yang akan diberi bantuan telah disahkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta dinilai aktif dalam membantu kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
e.pengadaan... d -) PRES I DEN
e.pengadaanPerlengkapanPOKMASWAS. Persyaratan umum: perlengkapan POKMASWAS ini diberikan kepada POKMASWAS yang dinilai aktif membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
5.Sarana dan Prasarana Usaha Garam Ralryat Persyaratan umum:
a.dilaksanakan di wilayah pesisir yang memiliki potensi lahan yang sesuai untuk mengembangkan komoditas garam;
b.memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung pengembangan sistem dan usaha garam, misal: jalan; listrik; sarana angkut; saluran air; sumber air baku;
c.memiliki sumberdaya manusia yang berpotensi untuk mengembangkan sistem dan usaha garam;
d.penerima sarana usaha garam merupakan lembaga usaha berbentuk koperasi dan/atau BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), diutamakan yang menerapkan pola manajemen produksi garam terintegrasi;
e.penerima sarana dan prasarana usaha garam ditetapkan setelah dilakukan identifikasi, seleksi dan verifikasi oleh Tim;
f.keanggotaan Koperasi dan f atau BUMDes terdiri atas pemilik dan / atau, pemilik-penggarap dan / atau, penyewa-penggarap dan / atau penggarap-bagi hasil / manthong;
g.anggota Koperasi dan/atau BUMDes wajib mematuhi aturan yang berlaku; dan
h.Koperasi dan/atau BUMDes wajib memberikan data, informasi dan/atau keterangan yang benar kepada Penyuluh Perikanan Bantu, Dinas Kabupaten dan/atau Provinsi, Petugas Pendataan yang ditunjuk, dan aparat pengawas baik internal maupun eksternal.
6.Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Hasil Perikanan Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan skala UMK pengolahan ikan diantaranya Bedah Usaha Mikro dan Kecil (Bedah UMK). Kegiatan Bedah UMK akan difokuskan pada lima komoditas utama, yaitu:
a.pindang ikan;
b.ikan kering/asin;
c.ikan asap;
d.abon ... PRES I DEN
d.abon ikan; dan
e.kerupuk ikan. Paket Bedah UMK pengolahan ikan meliputi:
a.perbaikan bangunan perbaikan bangunan terdiri dari dua komponen kegiatan yaitu: 1) perbaikan Unit Pengolahan Ikan (UPI) yaitu perbaikan unit bangunan yang digunakan untuk melakukan kegiatan pengolahan ikan yang memenuhi persyaratan keamanan pangan; 2l perbaikan saluran pembuangan yang dilengkapi bak kontrol yaitu perbaikan atau pembuatan saluran limbah dari UPI ke tempat yang dipersyaratkan, sehingga tidak menjadi sumber kontaminan bagi produk yang dihasilkan serta tidak mengganggu masyarakat sekitar.
b.bantuan Peralatan Pengolahan Persyaratan umum: 1) kelompok masyarakat yang memiliki mata pencaharian sebagai pengolah hasil perikanan pada salah satu komoditas dari 5 paket bedah usaha mikro dan kecil; 2l penerima bantuan memiliki surat keterangan usaha minimal dari kelurahan setempat dan telah berproduksi minimal satu tahun secara terus menerus; 3) memiliki bangunan pengolahan yang tersekat dari rumah/tempat tinggal atau memiliki rLlang khusus untuk pengolahan; 4l tersedia sumber air bersih dan jaringan listrik yang memadai; 5) aksesibilitas ke lokasi kegiatan dalam kondisi baik dan mudah dijangkau. Tata cara pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang KP untuk Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1.Pembangunanf Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pokok Unit Perbenihan (UPTD Kabupaten/Kota) Persyaratan umum:
a.pembangunan/rehabilitasi UPTD berdasarkan kewenangan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintah Daerah, prioritas daerah, serta dengan memperhatikan potensi pengembangan unit tersebut;
b.Iokasi... 2 PRES IDEN
b.lokasi berada di tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dengan status peruntukan untuk pengembangan balai benih;
c.kesanggupan menyediakan anggaran operasional, pemeliharaan, dan staf operasional, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota; Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Skala Kecil Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Nelayan dan Pembudidaya Ikan) Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Skala Kecil Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Nelayan):
a.perahu/kapal penangkap ikan berukuran lebih kecil dari 3 GT yang dioperasikan di perairan laut dan/atau perairan umum daratan beserta mesin, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan. Persyaratan: 1) kriteria nelayan penerima adalah nelayan yang telah tergabung dalam koperasi atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan terdaftar pada Dinas Perikanan setempat; 2l nelayan penerima melengkapi persyaratan sebagai berikut: a) kartu nelayan atau kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA); b) surat pernyataan nelayan penerima yang berisi pernyataan kesanggupan memanfaatkan kapal.
b.alat penangkapan ikan ramah lingkungan Persyaratan: 1) alat penangkapan ikan ramah lingkungan diperuntukkan bagi nelayan kecil yang telah memiliki kapal penangkapan ikan berukuran lebih kecil clari 3 GT. 2l nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran lebih kecil dari 3 GT yang didukung dengan dokumen: a) kartu nelayan atau kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA); b) surat keterangan dari Dinas Perikanan setempat yang menerangkan bahwa kapal telah terdaftar dan berukuran lebih kecil dari 3 GT; dan c) surat pernyataan nelayan penerima yang berisi pernyataan kesanggupan memanfaatkan alat tangkap. 3) tergabung ... PRES IDEN 3) tergabung dalam koperasi perikanan atau KUB dan terdaftar pada Dinas Perikanan setempat.
c.alat bantu penangkapan ikan Persyaratan: 1) alat bantu penangkapan ikan diperuntukkan bagi nelayan kecil yang telah memiliki kapal penangkapan ikan berukuran lebih kecil dari 3 GT, yang tergabung dalam KUB atau koperasi perikanan tangkap dan terdaftar pada Dinas Perikanan setempat; 2l legalitas kepemilikan kapal yang disebut pada butir 1) di atas dapat dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang dapat diverilikasi dan/atau telah terdaftar di Dinas Perikanan setempat. Percontohan Budidaya Air Tawar dan Air Payau: persyaratan umum:
a.lokasi percontohan sesuai dengan tata ruang daerah, peruntukan pengembangan perikanan budidaya, memiliki status hukum kepemilikan tanah yang jelas, serta tidak terdapat konflik kepentingan dengan kegiatan lainnya;
b.penerima manfaat adalah Pokdakan di kawasan percontohan yang telah diidentifikasi dan diverifikasi oleh Dinas Kabupaten/Kota dan Penyuluh Perikanan;
c.mendapatkan dukungan anggaran (APBD) dari Dinas KabupatenlKota untuk melaksanakan temu lapang minimal 2 (dua) kali, monitoring dan pelaporan. Pengelolaan Irigasi Tambak Partisipatif (PITAP) : persyaratan umum:
a.prasarana yang akan direhabilitasi didasarkan pada usulan kelompok serta dengan memperhatikan prospek dan potensi pengembangan wilayah budidaya tersebut;
b.lokasi/wilayah pekerjaan berada di kawasan dengan peruntukan lahannya adalah lahan untuk pembudidayaan ikan;
c.bukan merupakan lokasi yang menerima kegiatan PITAP melalui dana APBN;
d.melibatkan peran serta (partisipasi) masyarakat;
e.lokasi .. PRES I DEN
e.lokasi harus bebas dari sengketa/masalah hukum dan disetujui oleh pemilik lahan (tidak ada biaya ganti rugi);
f.bagian saluran irigasi perikanan yang membutuhkan rehabilitasi, belum pernah mendapatkan bantuan kegiatan rehabilitasi saluran sejenis dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan
g.setelah ditakukan rehabilitasi prasarana, Pemerintah Daerah dapat menyediakan anggaran operasional dan pemeliharaan atau kelompok melakukan pemeliharaan secara swadaya, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau kelompok. Rehabilitasi Jalan Produksi Budidaya Ikan: persyaratan umum Pengembangan Jalan Produksi:
a.berada di kawasan perikanan budidaya dan sesuai dengan tata ruang wilayah;
b.berada di lahan milik Pemda, atau lahan milik kelompok dengan status yang jelas (tidak dalam sengketa);
c.tidak tumpang tindih dengan sumber pembiayaan yang lain pada tahun yang sama;
d.dibangun dalam rangka mendukung kegiatan perikanan budidaya. Ketentuan spesifikasi teknis kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan mengacu pada peraturan menteri yang menangani urusan kelautan dan perikanan mengenai petunjuk operasional penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan. 6.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Output kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan perikanan yang digunakan sebagai dasar penilaian kinerja adalah sebagai berikut:
1.output kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi:
a.Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Fasilitas Pokok dan Fasilitas Fungsional Pelabuhan Perikanan (UPTD Provinsi);
b.Pembangunan/Rehabilitasi Unit Perbenihan (UPTD Provinsi) dan Percontohan Budidaya Laut; c Pembangunan PRES I DEN -l4l-
c.Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Konservasi Perairan dan Pulau-Pulau Kecil, dan Prasarana di Pulau-Pulau Kecil;
d.Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
e.Pengadaan Sarana dan Prasarana Tambak Garam; dan
f.Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Hasil Perikanan.
2.output kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota:
a.Pembangunan/Rehabititasi Sarana dan Prasarana Pokok Unit Perbenihan (UPTD Kabupaten/Kota); dan
b.Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Skala Kecil Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Nelayan dan Pembudidaya Ikan). Outcome kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan adalah sebagai berikut: f . indikator outcome Provinsi:
a.produksi Perikanan Tangkap (ton);
b.produksi Perikanan Budidaya (ton);
c.efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Pulau Kecil;
d.produksi Garam (ton);
e.presentase Cakupan Wilayah yang diawasi;
f.jumlah UPI yang direhabilitasi.
2.indikator outcomeKabupaten/Kota:
a.produksi Perikanan Budidaya (ton);
b.pendapatan (Rp/kelompok/orang).
7.BIDANG 2 7. 7.L. 1. 7.2. 1. PRES IDEN -t42- BIDANG PARIWISATA Arah Kebijakan Reguler Membangun sarana dan prasarana dalam upaya mendukung pembangunan fasilitas penunjang pariwisata melalui pengembangan daya tarik wisata dan peningkatan amenitas pariwisata. Penugasan Membangun sarana dan prasarana aksesibilitas, amenitas, dan atraksi (3A) secara terintegrasi di dalam kawasan pariwisata yang menjadi prioritas nasional. Tujuan dan Sasaran Reguler
a.Meningkatnya kualitas dan daya tarik wisata;
b.Meningkatnya kualitas dan kuantitas fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata; dan
c.Meningkatnya daya saing destinasi pariwisata. Penugasan
a.Meningkatnya jumlah dan kualitas infrastruktur pendukung aksesibilitas pariwisata di destinasi pariwisata prioritas nasional;
b.Meningkatnya kualitas dan kuantitas amenitas pariwisata di destinasi pariwisata prioritas nasional; dan
c.Meningkatnya kualitas daya tarik wisata di destinasi pariwisata prioritas nasional. 2 7.3. Ruang Lingkup Kegiatan 7.3.L. Deskripsi Menu Kegiatan
1.Reguler Kegiatan DAK Fisik Bidang Pariwisata terdiri dari:
a.Pengembangan Daya Tarik Wisata Pengembangan Daya Tarik Wisata sebagai upaya peningkatan kualitas fasilitas daya tarik wisata, mencakup: 1) Pembangunan ... PRES I DEN -t43- 1) Pembangunan pusat informasi wisata/TlC dan perlengkapannya; 2) Pembuatan ruang ganti dan/atau toilet; 3) Pembuatan pergola; 4) Pembuatan gazebo; 5) Pemasangan lampu taman; 6) Pembuatan pagar pembatas; 7) Pembangunan panggung kesenian/pertunjukan; 8) Pembangunan kios cinderamata; 9) Pembangunan plaza pusat jajanan/kuliner; 10) Pembangunan tempat ibadah; 1 1) Pembangunan menara pandang (uiewing deckl; 12) Pembangunan gapura identitas; 13) Pembuatan jalan setapak; l4l Pembuatan boardualk; 15) Pembuatan jalur pejalan kaki @edestrianl; 16) Pembuatan jalan dalam kawasan; 17) Pembuatan tempat parkir; dan 18) Pembuatan rambu-rambu petunjuk arah di dalam kawasan daya tarik wisata.
b.PeningkatanAmenitasPariwisata Pembangunan Amenitas Pariwisata sebagai upaya mendukung kesiapan destinasi pariwisata dan meningkatkan daya saing pariwisata, mencakup: 1) Pembangunan dermaga wisata; 2l Pembangunan titik labuh/singgah kapal layar (yachtl; 3) Pembangunan diue center dan peralatannya; 4l Pembangunan surfing center dan peralatannya; 5) Pembangunan talud; dan 6) Pengadaan perahu berlantai kaca (Glass Bottom Boatl.
2.Penugasan... 2 PRES IDEN Penugasan Kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang Pariwisata terdiri dari:
a.Pembangunan Kawasan Dermaga Wisata: 1) Titik Labuh/Singgah Kapal Yacht; 2) Boardwalk; 3) Sumber Air Bersih; 4) Toilet; 5) Papan Pusat Informasi Wisata; 6) Tempat Parkir; 7) Jalan Internal; dan 8) Kios Cinderamataf kuliner.
b.Pembangunan Rest Area: 1) Sumber Air Bersih; 2l Toilet; 3) Tempat Parkir; 4l Alat Komunikasi Darurat; 5) Tempat Ibadah; 6) Penataan Lansekap; 7) Jalan Internal; dan 8) Kios Kuliner dan cinderamata.
c.Pembangunan Track Wisata Alam: 1) Jalan Setapak dan/atau Jalur Sepeda; 2) Papan Petunjuk; 3) Toilet; 4l Hiker's Slrclter/ Huf; dan 5) Sumber Air Bersih.
d.Pembangunan Fasilitas Pendukung Kawasan Pondok/Rumah Wisata: 1) Toilet komunal; 2) Sumber Air Bersih komunal; 3) Tempat Ibadah; 4l Penataan .. PRES IDEN 4l s) 6) Penataan Lansekap; Jalan Internal; dan Tempat Parkir. 7.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas Penentuan lokasi penerima DAK Fisik Bidang Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut:
1.Reguler
a.Daerah yang termasuk prioritas pengembangan pariwisata sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2}ll tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) yaitu 50 DPN (Destinasi Pariwisata Nasional), 88 KSPN (Kawasan Pariwisata Strategis Nasional) dan 222 KPPN (Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional) ;
b.Daerah yang memiliki lahan dengan melampirkan dokumen berupa sertifikat lahanlsurat perjanjian pelepasan tanah/surat perjanjian hibah lokasi yang akan dibangun/surat keterangan izin membangun dari kepala daerah (Gubernur/ Bupati/Wali Kota) atau dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan dimaksud "Clean and Clear" merupakan syarat mutlak untuk seluruh menu DAK Fisik Bidang Pariwisata;
c.Daerah yang telah memiliki Rencana Incluk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) sebagai bentuk komitmen daerah dalam pengembangan pariwisata daerah;
d.Komitmen daerah dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk Pembangunan Kepariwisataan di daerah;
e.Daerah yang telah memiliki Dokumen Masterplan Kawasan Pariwisata atau DED (Detail Engineering Designl daya tarik / objek wisata; dan
f.Wilayah Perbatasan (cross bordertourisml, Daerah Tertinggal dan/atau pulau-pulau kecil (3T). Penugasan 10 (sepuluh) destinasi pariwisata prioritas nasional yaitu Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Wakatobi, Labuan Bajo, Bromo-Tengger-Semeru, Tanjung Lesung, Tanjung Kelayang, Kepulauan Seribu, dan Pulau Morotai dan 1 daerah tambahan (Toraja) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2Ol5-2O19. 7,4. Tata ... 2 PRES IDEN -t46- 7.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pariwisata dilaksanakan oleh SKPD dengan nomenklatur Pariwisata, memiliki tugas dan fungsi pengembangan pariwisata dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Tata cara pelaksanaan dan ketentuan spesifikasi teknis kegiatan DAK Fisik Bidang Pariwisata diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Pariwisata tentang petunjuk operasional pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata. 7.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pariwisata dinilai dari tercapainya target dan output kegiatan yang telah disepakati bersama antara SKPD dan Kementerian Pariwisata, dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan, serta kepatuhan dan ketertiban pelaporan. Output: pengembangan Daya Tarik Wisata dan Peningkatan Amenitas Pariwisata di 50 DPN, 88 KSPN dan 222 KPPN. Outcome:
1.meningkatnya daya saing pariwisata daerah; dan
2.meningkatnya kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara di daerah. Kinerja penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Pariwisata (realisasi target/ output dan keuangan) menjadi salah satu pertimbangan dalam pengalokasian DAK Fisik Bidang Pariwisata pada tahun berikutnya.
8.BIDANG JALAN 8.1. Arah Kebijakan Kebijakan DAK Fisik Bidang Jalan diarahkan untuk mendukung sasaran prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2Ol5-2O19 dan Nawacita, yang diutamakan untuk mendukung prioritas nasional seperti: Ketahanan Pangan (Lumbung Pangan), Pariwisata (10 Destinasi Prioritas dan 88 KSPN), Kawasan Industri, Konektivitas, Daerah Afirmasi (daerah tertinggal, perbatasan, pulau kecil terluar dan transmigrasi serta kawasan kumuh perkotaan). A.2. Tujuan PRES I DEN -r47- 8.2. Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Jalan untuk meningkatkan konektivitas dalam rangka mewujudkan integrasi fungsi jaringan jalan, meningkatkan akses-akses ke daerah potensial (Kawasan lndustri/Kawasan Ekonomi Khusus, Pertanian, Perkebunan), pelabuhan, bandar udara, membuka daerah terisolasi, terpencil, tertinggal, perbatasan serta kawasan pulau-pulau kecil dan terluar, transmigrasi, dan pariwisata (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan daerah). 8.3. Ruang Lingkup Kegiatan 8.3.1 Deskripsi Menu Kegiatan Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Jalan untuk Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1.kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
2.kegiatan peningkatan jalan dan penggantian jembatan; dan
3.kegiatan pemeliharaan berkalalrehabilitasi jalan dan jembatan. 8.3.2 Kriteria Lokasi Prioritas Kriteria lokasi prioritas nasional sesuai RPJMN 2Ol5-2O19 dan Nawacita, maka DAK Fisik Bidang Jalan diarahkan untuk mendukung sasaran prioritas nasional sebagai berikut:
1.Daerah Tertinggal sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2Ol5-2O19, terdapat 122 daerah tertinggal (Kabupaten).
2.Daerah Perbatasan berdasarkan peraturan lembaga yang mengelola perbatasan mengenai rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang terdiri dari 13 Provinsi dan 43 Kabupaten pada 150 Lokasi Prioritas Perbatasan (kecamatan). Daerah Kepulauan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang terdiri dari 111 daerah kepulauan.
4.Kedaulatan ... 3 4 5 6 7 8 PRES IDEN -t48- Kedaulatan Pangan berdasarkan peraturan kementerian yang menangani pertanian mengenai pedoman pengembangan kawasan pertanian, terdapat 50 kawasan pertanian pengembangan komoditas padi, jagung, kedelai, dan tebu. Pariwisata sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2}ll tentang Rinduk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2OlO- 2025 terdapat 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dimana terdapat 11 KEK dan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2016 dimana terdapat 10 KEK. Kawasan Kumuh berdasarkan penetapan oleh Kepala Daerah atas Kawasan Kumuh terdapat 263 Kabupaten/Kota yang telah memiliki penetapan Kawasan Kumuh. Transmigrasi Kawasan Mandiri (KTM) terdapat di 26 Provinsi dan tersebar di 37 Kabupatennya dan 104 Satuan Permukiman (SP) sesuai surat menteri yang menangani urusan perdesaan dan daerah tertinggal. A.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Tata cara pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Jalan, meliputi:
1.pembangunan jalan baru, peningkatan, dan preservasi (pemeliharaan berkala) Provinsi/ Kabupate n I Kota harus memenuhi ketentuan :
a.lahan tanah sudah dibebaskan pemda;
b.sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah;
c.mendukung prioritas nasional;
d.ada kelengkapan FS, DED, kajian lingkungan, dan kajian sistem jaringan jalan;
e.sesuai dengan kebutuhan lalu lintas yang diperkirakan;
f.mengacu ... PRES I DEN -t49-
f.mengacu pada standar teknis jalan yang berlaku;
g.pekerjaan pembangunan ini tidak menyangkut pembebasan/ permasalahan lahan dan/atau yang melintasi hutan lindung.
2.ruas jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang dapat ditangani adalah ruas- ruas jalan sebagaimana telah ditetapkan atau dalam proses penetapan keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi/Kabupaten I Kota.
3.ruas jalan prioritas pada jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota mempertimbangkan aspek:
a.prioritas nasional, meningkatkan integrasi fungsi jaringan jalan, yang terdiri dari: 1) penanganan jalan Provinsi yang merupakan akses ke jalan nasional atau strategis nasional; dan 2) penanganan jalan Kabupaten/Kota yang merupakan akses ke jalan Provinsi atau strategis Provinsi serta akses ke jalan nasional atau strategis nasional.
b.meningkatkan akses ke daerah potensial (pariwisata, industri, dan lumbung pangan); dan
c.membuka daerah terisolir, terpencil, tertinggal pesisir, dan kepulauan terluar yang menangani daerah rawan bencana serta mendukung pengembangan kawasan perbatasan. Ketentuan spesifikasi teknis kegiatan DAK Fisik Bidang Jalan mengacu pada peraturan menteri yang menangani urusan pekerjaan umum mengenai petunjuk operasional penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Jalan. 8.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Kinerja pelaksanaan teknis adalah hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Jalan yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun indikator output dan outcome sebagai berikut: f . indikator output: panjang jalan/jembatan (km/meter); dan
2.indikator outcome: kondisi kemantapan jalan (%).
9.BIDANG ... 9. 9.1. 1. PRES I DEN BIDANG AIR MINUM Arah Kebijakan Reguler Mewujudkan akses universal air minum dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta mendukung program prioritas nasional. Afirmasi Mewujudkan akses universal air minum dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta mendukung Program Prioritas Nasional di daerah afirmasi (Kabupaten tertinggal, daerah perbatasan dan tertinggal, Pulau-Pulau Kecil Terluar (PKT), kawasan transmigrasi, dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), Provinsi Papua dan Papua Barat). Penugasan Mewujudkan akses universal air minum dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta mendukung program prioritas nasional di Kota/Kabupaten prioritas penanganan kumuh, Kabupaten/Kota dengan cakupan pelayanan mendekati lOOo/o, Kabupaten/Kota yang memiliki Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional dan Kabupaten yang telah melaksanakan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). 9.2. Tujuan dan Sasaran Tujuan: Dana Alokasi Khusus bidang air minum bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum layak melalui penambahan jumlah Sambungan Rumah (SR) melalui Jaringan Perpipaan (JP) dan/atau Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) Terlindungi. Sasaran: Kabupaten/Kota sesuai dengan prioritas jenis DAK Fisik. 2 3 9.3. Ruang PRES I DEN 9.3. Ruang Lingkup Kegiatan 9.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan
1.Reguler Menu Air Minum Perkotaan:
a.Perluasan SPAM perpipaan melalui pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun;
b.Pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum melalui Pembangunan SPAM JP, dengan Modul: 1) Pembangunan IPA; 2l Pembangunan Broncaptering; dan 3) Pembangunan Sumur.
c.Peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun. Menu Air Minum Perdesaan:
a.Perluasan SPAM perpipaan melalui pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun;
b.Pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum melalui Pembangunan SPAM JP, dengan Modul: 1) Pembangunan IPA; 2l Pembangunan Broncaptering; dan 3) Pembangunan Sumur. Pembangunan SPAM BJP Terlindungi, dengan pilihan modul: 1) Sumur dangkal; 2l Sumur pompa; 3) Bak penampungan air hujan; 4l Bangunan penangkap mata air; dan 5) Terminal air.
c.Peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun.
2.Afirmasi ),, 2 PRES IDEN -r52- Afirmasi Menu Air Minum Perkotaan:
a.Perluasan SPAM perpipaan melalui pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun;
b.Pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum melalui Pembangunan SPAM JP, dengan Modul: 1) Pembangunan IPA; 2) Pembangunan Broncaptering; dan 3) Pembangunan Sumur.
c.Peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun. Menu Air Minum Perdesaan:
a.Perluasan SPAM perpipaan melalui pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun;
b.Pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum melalui: Pembangunan SPAM JP, dengan Modul: 1) Pembangunan IPA; 2l Pembangunan Broncaptering; dan 3) Pembangunan Sumur. Pembangunan SPAM BJP Terlindungi, dengan pilihan modul: 1) Sumur dangkal; 2l Sumur pompa; 3) Bak penampungan air hujan; 4) Bangunan penangkap mata air; dan 5) Terminal air.
c.Peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun.
3.Penugasan 3 PRES I DEN Penugasan Menu Air Minum Perkotaan:
a.Perluasan SPAM perpipaan melalui pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun;
b.Pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum melalui Pembangunan SPAM JP, dengan Modul: 1) Pembangunan IPA; 2l Pembangunan Broncaptering; dan 3) Pembangunan Sumur.
c.Peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun. Menu Air Minum Perdesaan:
a.Perluasan SPAM perpipaan melalui pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun; dan
b.Peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana. 9.3.2. Lokasi Prioritas
1.Reguler Untuk mendukung pencapaian SPM air minum yang diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota yang masih memiliki gap untuk mencapai akses universal, diutamakan bagi Kabupaten/Kota dengan akses lebih rendah dari tingkat akses air minum nasional (<72,O4Vo). Kabupaten/Kota tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.diprioritaskan bagi Kabupaten/Kota dengan akses lebih rendah dari akses air minum nasional (<72,O4o/o); dan
b.kegiatan pembangunan infrastruktur SPAM dilakukan di luar lokasi (desa/kelurahan/kecamatan) DAK Fisik Penugasan dan DAK Fisik Afirmasi.
2.Afirmasi PRES IDEN
2.Afirmasi untuk mendukung pencapaian SPM air minum yang diperuntukkan bagi daerah-daerah yang memenuhi kriteria daerah afirmasi, sebagai berikut:
a.l22Kabupaten tertinggal sesuai Perpres No. 13l Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal;
b.7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), 10 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), dan 187 kecamatan lokasi prioritas perbatasan di 43 Kabupaten/Kota sesuai dengan Perka BNPP No. 1 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Negara;
c.111 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PKT) sesuai Kepres No. 6 Tahun 2Ol7 tentang Penetapan PKT, yang berpenghuni secara permanen, memiliki struktur Pemerintahan, berada di luar Pulau Jawa, dan akan difokuskan di 12 PPKT sesuai target RPJMN 2Ol5-2O19;
d.144 kawasan transmigrasi pada 135 Kabupaten/Kota sebagai lokasi priorias RKP 2019 sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No S L332|SJKDPO'IT/OB l2ol7 pada tanggal 1 Agustus 2Ol7 perihal Penyampaian Daftar 144 Kawasan Transmigrasi, 72 Pusat Satuan Kawasan Pengembangan (Pusat SKP), dan 20 Kawasan Perkotaan Baru;
e.74 kawasan transmigrasi pada 70 KabupatenlKota sebagai lokasi prioritas DAK Fisik 2OI9 sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Transmigrasi, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 91 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Transmigrasi, dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 104 Tahun 2O17 tentang Penetapan Kawasan Transmigrasi; dan
f.seluruh Kabupaten di Papua dan Papua Barat dalam rangka mendukung Percepatan Pembangunan Wilayah Papua sesuai lnpres Nomor 9 Tahun 2Ol7 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
3.Penugasan... 3 PRES I DEN Penugasan Untuk mendukung pencapaian SPM air minum yang diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.31 Kota prioritas percepatan penanganan kumuh Kementerian PUPR, yang juga merupakan lokasi KOTAKU/ National Slum Upgrading Project (NSUP), dan Neighborhood rJpgrading and Shelter Sector Project Phase- 2 (NUSP-2), serta dinyatakan siap untuk melaksanakan penyediaan air minum;
b.37 KabupatenlKota yang memitiki SPAM regional yang telah beroperasi;
c.Desa-desa pelaksana PAMSIMAS tahun 2OO8-2O18 yang berada di 365 Kabupaten pelaksana PAMSIMAS yang siap dinyatakan melaksanakan perluasan/pengembangan PAM yang telah dibangun (daftar Kabupaten terlampir); dan
d.12 KabupatenlKota dengan cakupan pelayanan mendekati 100%. 9.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui:
1.penyediaBarang/Jasa;
2.swakelola; dan
3.penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya. Demi menjamin hasil pelaksanaan yang tepat tepat sasaran, tepat manfaat, tepat waktu, serta tepat mutu, mulai pada tahap perencanaan dan pemrograman, dalam pemilihan kegiatan untuk didanai oleh DAK Fisik memperhatikan syarat dan kriteria teknis, yaitu:
1.perluasan SPAM melalui pemanfaatan idle capacitg SPAM terbangun dari sistem IKK/PDAM/Komunal dengan persyaratan sebagai berikut:
a.memiliki sisa kapasitas SPAM ldle capacitg SPAM yang akan dimanfatkan (l/ detik) ;
b.mencantumkan target sambungan rumah (unit SR) dan target jiwa terlayani (1 SR :4-Sjiwa);
c.memiliki lembaga pengelola SPAM; dan
d.kegiatan sudah tercantum dalam business plan PDAM (untuk pembangunan SPAM JP yang berada pada wilayah pelayanan PDAM) atau tercantum dalam Rencana Kerja Masyarakat-RKM (untuk kegiatan SPAM Berbasis Masyarakat).
2.pembangunan ... 2 PRES I DEN pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum, dengan persyaratan sebagai berikut:
a.diperuntukkan bagi daerah yang belum memiliki pelayanan SPAM;
b.terdapat sumber air permukaan dengan kapasitas yang handal;
c.memiliki lembaga pengelola SPAM;
d.lahan sudah bebas/siap digunakan;
e.izin pengambilan/pemakaian sumber air baku sudah ada;
f.DED dan FS sudah siap; dan
g.jarak unit SPAM (sumur/bangunan penangkap mata air) ke sumber pencemaran dan cubluk/tangki septik lebih dari 10 m. peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari Sarana dan prasarana SPAM terbangun, dengan persyaratan sebagai berikut:
a.diperuntukkan bagi daerah yang pelayanan SPAM belum lOOoh;
b.terdapat sumber air dengan kapasitas yang handal;
c.memiliki lembaga pengelola SPAM;
d.lahan sudah bebas/siap digunakan;
e.izin pengambilan/pemakaian sumber air baku sudah ada;
f.DED dan FS sudah siap;
g.jarak unit SPAM (sumur/boncaptering) ke sumber pencemaran dan cubluk/tangki septik lebih dari 10 meter;
h.dilengkapi oleh pengolahan air sederhana; dan
i.kegiatan sudah tercantum dalam Rencana Kerja Masyarakat-RKM (untuk kegiatan pembangunan SPAM Berbasis Masyarakat). 9.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Kinerja pelaksanaan teknis adalah hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Air Minum yang sestrai dengan spesifikasi teknis dan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun indikator output dan outcome masing-masing bidang sebagai berikut: f . indikator output: jumlah sarana prasarana air minum (unit SR) dan kapasitas terbangun (liter/detik); dan
2.indikator outcome: cakupan pelayanan fiiwa).
10.BIDANG ... 3 PRES IDEN
10.BIDANG SANITASI 10.1. Arah Kebijakan
1.Reguler Mewujudkan akses universal sanitasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui dukungan pemda dalam peningkatan cakupan pelayanan sarana pengelolaan air limbah, yaitu berupa:
a.Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman dan/atau Perkotaan; dan
b.Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan danf atau perdesaan. Pembangunan sanitasi ditakukan dengan berdasarkan pada lokasi prioritas dan rencana pengembangan sistem sanitasi dalam Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK).
2.Afirmasi Mewujudkan akses universal sanitasi serta percepatan pembangunan sanitasi di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, transmigrasi, Papua dan Papua Barat melalui dukungan Pemerintah Daerah dalam peningkatan cakupan pelayanan sarana pengelolaan air limbah, dengan kegiatan berupa:
a.Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman; dan
b.Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah pedesaan. Pembangunan sanitasi dilakukan dengan berdasarkan pada lokasi prioritas dan rencana pengembangan sistem sanitasi dalam Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK).
3.Penugasan Mewujudkan akses universal sanitasi melalui peningkatan akses pengelolaan air limbah, sampah, dan drainase lingkungan di Kabupaten/Kota priot'itas penanganan kumuh; peningkatan akses air limbah di lokasi penanganan prioritas sfitnting, PAMSIMAS, dan KabupatenlKota prioritas pengelolaan lumpur tinja; serta pengelolaan sampah pada lokasi DAS prioritas nasional, dengan kegiatan berupa:
a.Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman danf atau Perkotaan;
b.Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan danf atau perdesaan;
c.Penyediaan... PRES IDEN
c.Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah; dan
d.Pembangunan infrastruktur pengelolaan drainase lingkungan. Pembangunan sanitasi dilakukan dengan berdasarkan pada lokasi prioritas dan rencana pengembangan sistem sanitasi dalam Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK). 1O.2. Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Sanitasi untuk meningkatkan cakupan pelayanan sanitasi terutama untuk sarana pengelolaan air Iimbah domestik terpusat dan setempat, yang diantaranya dapat berupa sarana komunal maupun individual berbasis masyarak at dan I atau penambahan sambungan rumah, pembangunan lnstalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan pengadaan truk tinja pada Kabupaten atau Kota yang mempunyai dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) serta pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recgcle (TPS JR) dan Pembangunan Drainase Lingkungan. 1O.3. Ruang Lingkup Kegiatan
1.Reguler Menu air limbah, menu kegiatan yang disediakan adalah sebagai berikut:
a.Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman danf atau Perkotaan; dan
b.Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan dan/atau perdesaan.
2.Afirmasi Menu air limbah, menu kegiatan yang disediakan adalah sebagai berikut:
a.Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman danf atau Perkotaan; dan
b.Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perdesaan dan/atau perdesaan.
3.Penugasan Menu air limbah, menu kegiatan yang disediakan adalah sebagai berikut:
a.Pengembangan PRES I DEN
a.Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman danf atau Perkotaan; dan
b.Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan danf atau perdesaan. Menu persampahan, menu kegiatan yang disediakan adalah penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Menu drainase, menu kegiatan yang disediakan adalah pembangunan infrastruktur drainase lingkungan. 1O.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan No Menu Kegiatan Rincian Menu Kegiatan DAK FISIK REGULER Menu: Air Limbah 1 Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD- T) Skala Permukiman dan/atau Perkotaan Pembangunan IPA Komunal Minimal 50 KK. Pembangunan baru IPAL kombinasi MCK dengan jumlah layanan minimal 50 KK. Penambahan pipa pengumpul dan SR untuk Kabupaten/Kota yang telah memiliki SPALD-T (skala Kota dan permukiman) yang masih memiliki idle capacitg. 2 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD- S) di daerah perkotaan dan/atau perdesaan Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK). Pembangunan tangki septik skala individual perdesaan minimal 50 KK. DAK PRES I DEN DAK FISIK AFIRMASI Menu: Air Limbah 1 Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD- T) Skala Permukiman Pembangunan baru IPAL kombinasi MCK dengan jumlah layanan minimal 25 KK. 2 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD- S) di daerah perdesaan Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK). Pembangunan tangki septik skala individual perdesaan minimal 50 KK. DAK FISIK PENUGASAN Menu: Air Limbah 1 Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD- T) Skala Permukiman dan/atau Perkotaan Pembangunan IPAL Komunal minimal 50 KK. Pembangunan baru IPAL kombinasi MCK dengan jumlah layanan minimal 50 KK. Penambahan pipa pengumpul dan SR minimal berjumlah 25 SR untuk Kabupaten I Kota yang telah memiliki SPALD-T (skala Kota dan permukiman) yang masih memiliki idle capacitg. 2 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat di daerah perkotaan dan/atau perdesaan Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK). Pembangunan tangki septik skala individu perkotaan. Pengadaan truk tinja. Pembangunan tangki septik skala individual perdesaan minimal 50 KK. Pembangunan ... PRES IDEN Pembangunan MCK ++ dan jaringan perpipaan bagi lembaga pendidikan agama minimal 300 siswa menetap. Menu: Persampahan 1 Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah Pembangunan TPS 3R Menu: Drainase 1 Pembangunan infrastruktur drainase lingkungan Pembangunan infrastruktur drainase infrastruktur 10.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas
1.Kriteria Lokasi 2 KabupatenlKota yang akan menerima DAK Fisik Bidang Sanitasi adalah yang termasuk ke dalam lokasi prioritas DAK Fisik Bidang Sanitasi. Lokasi Prioritas (Hingga Level Terendah) Reguler
a.Sudah atau sedang men5rusun dokumen Strategi Sanitasi KabupatenlKota (SSK). Menu kegiatan DAK Fisik yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota harus sudah masuk dalam dokumen SSK;
b.Kegiatan DAK Fisik Reguler Sanitasi Tahun 2Ol8 dilakukan di luar lokasi kegiatan DAK Fisik Afirmasi dan DAK Fisik Penugasan; dan
c.Menu pembangunan tangki septik skala individual perdesaan diprioritaskan di desa/kelurahan yang sudah ODF selama minimal 1 tahun (paling akhir 1 Januari 2018) berdasarkan data dari STBM dan tidak beririsan dengan lokasi dalam DAK Fisik Afirmasi ataupun DAK Fisik Penugasan. Afirmasi PRES IDEN -t62- Afirmasi
a.Kabupaten/Kota sudah atau sedang men5rusun dokumen Strategi Sanitasi KabupatenlKota (SSK). Kegiatan DAK Fisik yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota harus sudah masuk dalam dokumen SSK;
b.Lokasi juga memenuhi salah satu prioritas daerah tertinggal, perbatasan, dan transmigrasi sebagai berikut: 1) l22Kabupaten tertinggal sesuai Perpres No. 131 tahun 2Ol5 yang akan difokuskan di KTI; 21 7 PLBN, 10 PKSN, dan 187 Kecamatan lokasi prioritas di 43 Kabupaten/Kota perbatasan negara sesuai Perka BNPP No. I tahun 2Ol5; 3) 111 pulau-pulau kecil terluar sesuai Kepres No. 6 tahun 2Ol7 tentang Penetapan PKT, yang berpenghuni dan berada di Kabupaten di luar Pulau Jawa, dan akan difokuskan di 12 PPKT sesuai target RPJMN 2O|5-2OL9; 41 52 dari 144 kawasan transmigrasi target RPJMN 2015 - 2Ol9 dengan RKT yang telah ditetapkan melalui Kepmendes sampai dengan akhir 2Ol7; dan 5) seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat dalam rangka percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat. Penugasan
a.KabupatenlKota sudah atau sedang men5rusun dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK). Kegiatan DAK Fisik yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota harus sudah masuk dalam dokumen SSK;
b.Menu kegiatan pembangunan baru SPALD-T skala permukiman, penambahan pipa pengumpul dan SR, penyediaan tangki septik komunal, pengadaan truk tinja, dan pembangunan drainase lingkungan diprioritaskan pada 31 Kota prioritas percepatan penanganan kumuh yang dinyatakan dengan SK Wali Kota/Bupati perihal Penetapan Kumuh dan telah diverifikasi oleh tim KOTAKU, yaitu:
1.Kota Banda Aceh; 17. Kota Mataram;
18.Kota Bima;
19.Kota Pontianak;
20.Kota Palangkaraya;
2.Kota Lhoksumawe;
3.Kota Medan;
4.Kota Pekanbaru;
5.Kota .. c. PRES IDEN
5.Kota Palembang; 21. Kota Banjarmasin;
22.Kota Balikpapan;
23.KotaTarakan;
24.KotaManado;
25.Kota Palu;
26.Kota Makasar;
27.Kota Kendari;
28.Kota Ambon;
29.Kota Sorong;
30.Kota Jayapura; dan
31.Kabupaten Nunukan
6.Kota Tanjung Pinang;
7.Kota Bogor;
8.Kota Cirebon;
9.Kota Surakarta;
10.Kota Semarang; 1 1. Kota Pekalongan;
12.Kota Tegal;
13.Kota Yograkarta;
14.Kota Malang;
15.Kota Surabaya;
16.Kota Tangerang; Menu kegiatan penyediaan sarana sampah diprioritaskan pada 31 Kota prioritas percepatan penanganan kumuh yang dinyatakan dengan SK Wali Kota/Bupati perihal Penetapan Kumuh dan telah diverifikasi oleh tim KOTAKU dan 15 DAS Prioritas; Menu tangki septik individu perkotaan dan pengadaan truk tinja diprioritaskan pada Kabupaten/Kota yang sudah memiliki IPLT yang berfungsi atau sedang/sudah menyusun sistem pengelolaan lumpur tinja (reguler/ on-call basis); Menu pengembangan SPALD-T skala perrnukiman, tangki septik komunal, dan tangki septik skala perdesaan juga diprioritaskan untuk Kabupaten pelaksana PAMSIMAS dan 1000 Desa Sfiinting; dan Menu MCK++ dan jaringan perpipaan dilakukan pada pesantren/lembaga pendidikan agama minimal dengan 300 siswa menetap. d e f 1O.4. Tata Cara PRES IDEN 1O.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan
1.Persiapan dan Perencanaan Tahapan persiapan pelaksanaan DAK Fisik bidang sanitasi diawali dari pengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan sosialisasi kegiatan yaitu sebagai berikut:
a.pengorganisasian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang sanitasi diperlukan pengorganisasian pada berbagai tingkatan yaitu Pusat, Provinsi, Kabupatenf Kota, dan desa/kelurahan. Serta untuk menjamin keberlanjutan operasi dan pemeliharaan infrastruktur yang sudah terbangun, dibentuk Kelompok Pemanfaat dan Pemeliharaan khusus untuk pelaksanaan secara swakelola.
b.sosialisasi kegiatan DAK Fisik sosialisasi kegiatan DAK Fisik diselenggarakan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik. Kegiatan ini meliputi Rapat Konsultasi Teknis Regional, Pen5rusunan Usulan Rencana Kegiatan (URK), Pengesahan Usulan Rencana Kegiatan, dan Pengisian Aplikasi E-Monitoring. Perencanaan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang sanitasi
a.Swakelola Perencanaan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang sanitasi yang dilakukan secara swakelola diawali melalui Pemilihan dan Penetapan Lokasi Kegiatan, Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM), dan Perjanjian Kerjasama KSM dengan SKPD. Kontraktual Perencanaan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang sanitasi yang dilakukan secara kontraktual diawali melalui Pemilihan dan Penetapan Lokasi Kegiatan, Pen5rusunan DED serta HPS, dan membentuk panitia pengadaan. b
2.Pelaksanaan ... PRES I DEN
2.Pelaksanaan Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Sanitasi dapat dilakukan dengan swakelola dan kontraktual.
a.Swakelola Pelaksanaan swakelola dilakukan melalui kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
b.Kontraktual Pelaksanaan kontraktual mengacu pada peraturan/pedoman yang sudah ada.
c.Kontraktual Padat Karya Pelaksanaan kontraktual mengacu pada peraturan/pedoman yang sudah ada dan memaksimalkan pemanfaatan tenaga kerja setempat. Penyedia jasa dengan mandor, kepala tukang dan tukang. Penyedia jasa mengumumkan pendaftaran calon pekerja dari masyarakat. Hanya jika masyarakat tidak berminat bekerja, maka penyedia jasa dapat merekrut tenaga kerja. 1O.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Kinerja pelaksanaan teknis adalah hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Sanitasi yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun indikator output dan outcome masing-masing bidang sebagai berikut: f . indikator output:jumlah sarana prasarana sanitasi (unit); dan
2.indikator outcome: cakupan pelayanan (fiwa).
11.BIDANG IRIGASI 11.1. Arah Kebijakan Kebijakan DAK Fisik Bidang Irigasi diarahkan untuk mendukung sasaran prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2Ol5-2O19 dan Nawacita, yaitu untuk mendukung prioritas nasional Kedaulatan Pangan. 11.2. Tujuan PRES I DEN -t66- LL.2. Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Irigasi untuk mendukung kedaulatan pangan yang pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan daerah untuk mencapai target nasional pembangunan irigasi I (satu) juta ha dan rehabilitasi irigasi 3 (tiga)juta ha. lf .3. Ruang Liugkup Kegiatan 11.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Irigasi untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1.Pembangunan Jaringan Irigasi Merupakan seluruh kegiatan penyediaan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
2.Peningkatan Jaringan Irigasi Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada dalam rangka meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
3.Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan kondisi pelayanan irigasi seperti semula. 11.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas Kriteria lokasi prioritas nasional sesuai RPJMN 2Ol5-2O19 dan Nawacita, maka DAK Fisik Bidang Irigasi diarahkan untuk mendukung sasaran prioritas nasional. Kriteria lokasi prioritas untuk kegiatan pembangunan/peningkatan jaringan irigasi baru, adalah:
1.Kedaulatan Pangan
a.15 (lima belas) Provinsi lumbung pangan nasional (sentra produksi padi) dengan produksi padi terbesar berdasarkan data BPS tahun 20 15;
b.284 ... PRES I DEN
b.284 (dua ratus delapan puluh empat) Daerah Pengembangan Padi berdasarkan Kepmentan Nomor 83O/Kpts lRC.O4O I 12 12O16 tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional.
2.Daerah Tertinggal sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2Ol5-2O19.
3.Daerah Kepulauan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Penetapan Pulau - Pulau Kecil Terluar.
4.Daerah Miskin Kabupaten/Kota yang memiliki tingkat kemiskinan lebih besar dari tingkat kemiskinan nasional, yakni 10,640/o berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Bulan Maret 2017. Kriteria lokasi untuk kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, adalah Daerah yang memiliki daerah irigasi kewenangan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor \4/PRT/M l2Ol5 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi. 11.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Tata cara pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Irigasi, meliputi:
1.pembangunan baru jaringan irigasi dan rawa dengan persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a.ada potensi sumber airnya;
b.kesuburan lahan yang cukup;
c.ada petani penggarap;
d.sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.
2.peningkatan jaringan irigasi dengan ketentuan meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) atau menambah luas areal pelayanan.
3.rehabilitasi jaringan irigasi dan ranva dapat dilakukan jika kondisi baik suatu jaringan <600/o atau tingkat kerusakan >4Oo/o.
4.alokasi dana Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi wajib disediakan melalui APBD oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima DAK Fisik Bidang Irigasi.
5.pembagian PRES I DEN
5.pembagian kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
a.pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 10O0 Ha dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/ Kota;
b.pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 Ha - 3000 Ha, dan daerah irigasi lintas daerah Kabupaten/Kota; dan
c.pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 Ha, daerah irigasi lintas daerah Provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 14/PRT/M l2Ol5 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, terdapat 56.291 Daerah Irigasi (DI) dengan total luasan 9.136.028 Ha terdiri:
a.Irigasi Permukaan: 47.745 DI dengan luas 4.768.647 Ha. Dari total tersebut, 46.761 DI dengan luas 3.663.173 Ha merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, dan 984 DI dengan luas 1.105.474 Ha merupakan kewenangan Provinsi;
b.Irigasi Rawa: 2.117 DI dengan luas 939.921 Ha. Dari total tersebut, 1.876 DI dengan luas 516.619 Ha merupakan kewenangan Kabupatenf Kota, dan 241 DI dengan luas 423.302 Ha merupakan kewenangan Provinsi;
c.Irigasi Air Tanah: 5.659 DI dengan luas 113.600 Ha, semuanya merupakan kewenangan Kabupaten I Kota;
d.Irigasi Pompa: 39 DI dengan luas 7.503 Ha. Dari total tersebut, 37 DI dengan luas 5.198 Ha merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, dan 2 DI dengan luas 2.305 Ha merupakan kewenangan Provinsi;
e.Irigasi Tambak: 332 325 DI dengan luas 189.747 163.825 Ha. Dari total tersebut, 256 DI dengan luas 60.439 Ha merupakan kewenangan Kabupatenf Kota, dan 69 DI dengan luas 103.386 Ha merupakan kewenangan Provinsi.
6.bagi Daerah Pemekaran, Pemerintah Daerah yang mengusulkan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan, harus mendapat persetujuan dan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sambil menunggu revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.
7.jika ... 7 PRES I DEN -t69- jika Kabupaten/Kota mengusulkan pemanfaatan DAK Fisik Bidang Irigasi untuk menangani kegiatan di daerah irigasi yang bukan kewenangannya, maka:
a.jika daerah irigasi tersebut kewenangan Provinsi maka Kabupaten/ Kota tersebut harus mendapat persetujuan dari Dinas PU/PSDA Provinsi;
b.jika daerah irigasi tersebut kewenangan pusat maka Kabupaten/Kota lersebut harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan mengkoordinasikan usulan tersebut dengan Balai Besar/Ba1ai Wilayah Sungai terkait. jika Provinsi mengusulkan pemanfaatan DAK Fisik Bidang Irigasi untuk menangani kegiatan di daerah irigasi yang bukan kewenangannya, maka:
a.jika daerah irigasi tersebut kewenangan Kabupaten/Kota maka Provinsi tersebut harus mendapat persetujuan dari Dinas PU/PSDA Kabupaten lKota;
b.jika daerah irigasi tersebut kewenangan pusat maka Provinsi tersebut harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan mengkoordinasikan usulan tersebut dengan Balai Besar/Balai Wilayah Sungai terkait. ketentuan spesifikasi teknis kegiatan DAK Fisik Bidang Irigasi mengacu pada peraturan menteri yang menangani urusan pekerjaan umum mengenai petunjuk operasional penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Infrastruktur. 11.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Kinerja pelaksanaan teknis adalah hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Irigasi yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun indikator output dan outcome sebagai berikut: f . indikator output: panjang jaringan irigasi (meter), luas penanaman (hektar), jumlah bangunan pelengkap (buah);
2.indikator outcome; luas DI Fungsional (hektar). 8 9
12.BIDANG ... PRES IDEN -t70-
12.BIDANG PASAR 12.L. Arah Kebiiakan Kebijakan DAK Fisik Penugasan Bidang Pasar akan diarahkan untuk melaksanakan pembangunan/revitalisasi pasar ralryat dan sarana perdagangan, menjamin kelancaran distribusi pangan, dan akses pangan masyarakat, melindungi konsumen serta meningkatkan daya saing produk Indonesia lainnya guna mendukung pencapaian sasaran nasional. DAK Fisik penugasan Pasar terdiri dari menu kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Ra}ryat, Penyediaan Sarana untuk Mendukung Pembentukan Unit Metrologi Legal, Pembangunan Depo Gerai Maritim/Gudang Non SRG, Pembangunan Gudang dan Penyediaan Sarana Penunjang Gudang SRG serta Penyediaan peralatan uji mutu barang BPSMB. t2.2. Tujuan dan Sasaran T\rjuan dan sasaran DAK Fisik Bidang Pasar yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana perdagangan pendukung kelancaran distribusi pangan, melalui: (1) Pembangunan/revitalisasi pasar ralryat; (2) pembangunan Depo Gerai Maritim; (3) Optimalisasi Sistem Resi Gedang serta untuk peningkatan sarana perdagangan pendukung perlindungan konsumen melalui pembangunan