Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2020
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Balai Besar menyelenggarakan fungsi:
Pengelompokkan uraian fungsi Balai Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Kelompok substansi pelatihan sumber daya manusia desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan manajemen pelatihan sumber daya manusia desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Kelompok substansi pelatihan sumber daya manusia desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
Kelompok substansi fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas membantu melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Kelompok substansi fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
Kelompok substansi penerapan model pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai tugas membantu melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penerapan model pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Kelompok substansi penerapan model pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
Membuka PDF…