DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024

Nomor
9
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai komponen indeks desa yang terdiri atas dimensi: a. layanan dasar; b. sosial; c. ekonomi; d. lingkungan; e. aksesibilitas; dan f. tata kelola pemerintahan Desa; pendataan indeks desa; pengelolaan data indeks desa; dan pendanaan

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…