Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2026
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif yang terdiri atas: a. Menteri/Kepala Badan; b. Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan; c. pimpinan tinggi madya; d. staf khusus Menteri; e. pimpinan tinggi pratama; f. auditor; g. kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa; h. kuasa pengguna anggaran; i. pejabat pembuat komitmen; j. bendahara penerimaan; k. bendahara pengeluaran; l. pejabat penandatangan surat perintah membayar; dan m. pejabat dan kelompok kerja pengadaan barang dan jasa
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…