Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini menjadi dasar pelaksanaan penyampaian LHKPN bagi Pejabat Wajib Lapor. 2021, No.1004
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
BAB II
BAB III
Dalam pelaksanaan penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dibentuk Tim Pengelola LHKPN yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.
BAB IV
Dalam hal Pejabat Wajib Lapor terlambat dan/atau tidak menyampaikan LHKPN beserta lampiran surat kuasa dan tidak bersedia diperiksa LHKPN-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud 2021, No.1004 dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dikenai sanksi berupa peringatan secara tertulis oleh Menteri.
BAB V
Membuka PDF…