DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
41

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh PPID, Kelembagaan PPID, Klasifikasi Informasi Publik, Standar Pelayanan Informasi Publik, Pelaporan dan Evaluasi, serta Koordinasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Kelembagaan PPID terdiri atas Atasan PPID, PPID Utama, PPID Tingkat I, dan Petugas Pelayanan Informasi. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. PPID Utama dijabat oleh Kepala Biro Komunikasi.

Isi peraturan

Teks41PDFHirarki

Memuat teks peraturan…