DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Prinsip, Jenis, dan Data Bidang Ekonomi Kreatif, Penyelenggara dan Penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif, Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif, Partisipasi dan Kerja Sama, Pemantauan dan Evaluasi serta Pendanaan Penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif. Penyelenggara Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh Walidata, Koordinator Produsen Data, dan Produsen Data dengan memanfaatkan Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…