Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.594 3
BAB II
BAB III
Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLTA setiap 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal penetapannya kepada Dirjen EBTKE sampai dengan commercial operation date (COD) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direksi PT PLN (Persero).
Membuka PDF…