Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 3. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. 4. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya. 6. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral. 7. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara. 8. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada wilayah kerja tertentu. www.peraturan.go.id 2017, No.974 9. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. 10. Pengendalian adalah kepemilikan secara langsung oleh induk perusahaan yang berada satu tingkat di atasnya maupun tidak langsung melalui kepemilikan mayoritas saham yang memiliki hak suara jika perusahaan adalah suatu perusahaan yang menerbitkan saham, kepemilikan mayoritas hak atau kepentingan (interes) untuk mengendalikan jika perusahaan bukan suatu perusahaan yang menerbitkan saham, atau perjanjian penunjukan sebagai pengendali oleh para pemegang saham/interes. 11. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban Kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama. 12. Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang selanjutnya disebut BBN Jenis Biodiesel adalah produk Fatty Acid Methyl Ester (FAME). 13. Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Badan Usaha BBM adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga umum bahan bakar minyak jenis minyak solar. 14. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana pembiayaan biodiesel. 15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor energi dan sumber daya mineral. 16. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu www.peraturan.go.id 2017, No.974 minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. pemberian persetujuan perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan yang meliputi: 1. pengalihan Partisipasi Interes dan/atau pengalihan saham; dan 2. perubahan direksi dan/atau komisaris. b. mekanisme pengadaan BBN Jenis Biodiesel. BAB II BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI Bagian Kesatu Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Paragraf 1 Pengalihan Partisipasi Interes
(1) Kontraktor dalam melakukan pengalihan sebagian atau seluruh Partisipasi Interes kepada pihak lain wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas. (2) Kontraktor dilarang melakukan pengalihan Partisipasi Interes secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan merupakan afiliasinya selama jangka waktu 3 (tiga) tahun pertama masa eksplorasi. (3) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor dapat melakukan pengalihan Partisipasi Interes setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun pertama masa eksplorasi. (4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas dengan melampirkan: www.peraturan.go.id 2017, No.974 a. salinan kesepakatan para pihak atas pengalihan interes (deed assignment); b. salinan akta pendirian perusahaan penerima interes; c. salinan daftar pemegang saham perusahaan penerima interes; d. identitas perusahaan (company profile) penerima interes dan/atau identitas perusahaan (company profile) induk penerima interes; e. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir perusahaan penerima interes yang telah diaudit akuntan publik; f. laporan nilai ekuivalen kuantitatif besaran persentase interes yang dialihkan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak; g. SPA (Sale Purchasing Agreement) atau dokumen serupa yang mendasari transaksi pengalihan interes; h. izin pembukaan data; i. perjanjian kerahasian data; j. struktur organisasi perusahaan penerima interes; dan k. laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan perusahaan penerima interes 2 (dua) tahun terakhir serta Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan penerima interes dan pengurus perusahaan penerima interes.
(1) Kepala SKK Migas melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKK Migas menyampaikan pertimbangan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pengalihan Partisipasi Interes dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung www.peraturan.go.id 2017, No.974 sejak surat pertimbangan Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (4) Dalam hal permohonan ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan kepada pemohon melalui Kepala SKK Migas.
Ketentuan mengenai pengalihan Partisipasi Interes 10% (sepuluh persen) setelah disetujuinya pengembangan lapangan yang pertama kali diatur tersendiri dalam ketentuan Peraturan Menteri tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Paragraf 2 Pengalihan Saham
(1) Pengalihan saham Kontraktor yang mengakibatkan perubahan Pengendalian secara langsung wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas. (2) Pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan Pengendalian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada afiliasinya. (3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas dengan melampirkan: a. salinan kesepakatan para pihak atas perubahan Pengendalian; b. salinan akta pendirian perusahaan pengendali baru; c. salinan daftar pemegang saham perusahaan pengendali baru yang terdiri atas: 1) register shareholders; 2) ultimate shareholders. www.peraturan.go.id 2017, No.974 d. identitas perusahaan (company profile) pengendali baru dan/atau identitas perusahaan (company profile) induk pengendali baru; e. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir perusahaan pengendali baru yang telah diaudit akuntan publik; f. laporan nilai ekuivalen kuantitatif besaran persentase saham yang dialihkan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak; g. SPA (Sale Purchasing Agreement) atau dokumen serupa yang mendasari transaksi pengalihan saham; h. struktur organisasi perusahaan pengendali baru; dan i. laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan perusahaan pengendali baru 2 (dua) tahun terakhir serta Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan pengendali baru dan pengurus perusahan pengendali baru.
(1) Kepala SKK Migas melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKK Migas menyampaikan pertimbangan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pengalihan saham dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat pertimbangan Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (4) Dalam hal permohonan ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan kepada pemohon melalui Kepala SKK Migas. www.peraturan.go.id 2017, No.974
Dalam hal pengalihan saham mengakibatkan perubahan Pengendalian secara tidak langsung, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas.
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kontraktor harus mengajukan persetujuan, pengesahan, pencatatan, atau bentuk lainnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Perubahan Direksi dan/atau Komisaris
(1) Kontraktor dalam melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas dengan melampirkan: a. salinan akta hasil Rapat Umum Pemegang Saham; b. identitas/profil direksi dan/atau komisaris baru yang disertai dengan, meliputi salinan Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia atau salinan paspor bagi Warga Negara Asing; dan/atau c. laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) tahun terakhir serta Nomor Pokok Wajib Pajak direksi dan/atau komisaris baru. www.peraturan.go.id 2017, No.974
(1) Kepala SKK Migas melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKK Migas menyampaikan pertimbangan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perubahan direksi dan/atau komisaris dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat pertimbangan Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (4) Dalam hal permohonan ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan kepada pemohon melalui Kepala SKK Migas. Bagian Kedua Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Paragraf 1 Pengalihan Saham
(1) Pengalihan saham secara mayoritas Badan Usaha wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan melampirkan: a. salinan kesepakatan para pihak atas pengalihan saham; b. salinan akta hasil Rapat Umum Pemegang Saham; c. salinan akta pendirian perusahaan yang mengambil saham mayoritas; d. salinan daftar pemegang saham perusahaan yang mengambil saham mayoritas; www.peraturan.go.id 2017, No.974 e. identitas perusahaan (company profile) yang mengambil saham mayoritas; f. laporan keuangan perusahaan yang mengambil saham mayoritas 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik; g. laporan nilai ekuivalen kuantitatif besaran persentase saham yang dialihkan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak; h. SPA (Sale Purchasing Agreement) atau dokumen serupa yang mendasari transaksi pengalihan saham; i. struktur organisasi perusahaan yang mengambil saham mayoritas; dan j. laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan perusahaan yang mengambil saham mayoritas 2 (dua) tahun terakhir serta Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang mengambil saham mayoritas dan pengurus perusahan yang mengambil saham mayoritas.
Membuka PDF…