Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penetapan Konsumen yang berhak untuk mendapatkan Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya 900 (sembilan ratus)VA (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik reguler dan Tarif Tenaga Listrik prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. www.peraturan.go.id 2016, No.1566 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016 Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd LUHUT BINSAR PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.1566 www.peraturan.go.id 2016, No.1566 www.peraturan.go.id 2016, No.1566 www.peraturan.go.id 2016, No.1566 www.peraturan.go.id 2016, No.1566 www.peraturan.go.id 2016, No.1566 www.peraturan.go.id 2016, No.1566 www.peraturan.go.id 2016, No.1566 www.peraturan.go.id 2016, No.1566 www.peraturan.go.id 2016, No.1566 www.peraturan.go.id 2016, No.1566 www.peraturan.go.id 2016, No.1566 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)