Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Menteri dapat menentukan lain ketentuan waktu pemberlakuan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2017. www.peraturan.go.id 2017, No. 889 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…