Menetapkan : PERATURANMENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANMENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKARMINYAK. MEMUTUSKAN:
11.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2029);
10.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1725);
9.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tanggal 27 Oktober 2014;
8.Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
(6)Dalam hal Menteri menetapkan harga jual eceran lebih dari 1 ( satu) kali dalam setiap bulan se bagaimana dimaksud pada ayat (4) maka perhitungan harga dasar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode 1 ( satu) hari setelah akhir periode perhitungan yang digunakan sebelumnya sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum diberlakukannya harga jual eceran baru yang ditetapkan dalam rentang tanggal 25 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(5)Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga jual eceran bulan berikutnya.
(4)Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Menteri setiap bulan, atau apabila dianggap perlu Menteri dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
(3)Selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) setelah dikurangi Pajak Pertam bah an N ilai (PPN) se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) merupakan pengeluaran negara berupa subsidi.
(2)Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan nominal tetap termasuk Pajak Pertam bah an N ilai (PPN).
(1)Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oi~ di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rpl.000,00 ( seribu rupiah).