1.Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
2.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
3.Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
4.Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
5.IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
6.Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.
7.Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.
8.Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada wilayah kerja tertentu. www.peraturan.go.id 2017, No.1079
9.Pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi adalah badan usaha yang diberi kuasa oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan pada suatu wilayah kerja panas bumi.
10.Kontraktor Kontrak Operasi Bersama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan pada suatu wilayah kerja panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) atau anak perusahaannya.
11.Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi adalah badan usaha yang diberi izin untuk mengusahakan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan pada suatu wilayah kerja panas bumi.
12.Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana pembiayaan biodiesel.
13.Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Badan Usaha BBM adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga umum bahan bakar minyak jenis minyak solar.
14.Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
15.Pengendalian Secara Langsung adalah kepemilikan secara langsung oleh induk perusahaan yang berada satu tingkat diatasnya melalui kepemilikan mayoritas saham yang memiliki hak suara.
16.Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban Kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama. www.peraturan.go.id 2017, No.1079
17.Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang selanjutnya disebut BBN Jenis Biodiesel adalah produk Fatty Acid Methyl Ester (FAME).
18.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor energi dan sumber daya mineral.
19.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.