Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya www.peraturan.go.id 2015, No.2014 Mineral tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha PertambanganMineral dan Batubara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi belum melakukan penambangan dan/atau penjualan, kriteria finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e berupa surat keterangan dari pemerintah daerah setempat dan bukti pelunasan iuran tetap.
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administratif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat:
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administratif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat KP Eksploitasi yang bukan merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi,Direktur Jenderal atau gubernur melakukan pencabutan IUP kecuali bagi koperasi.
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administratif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat lebih dari satu IUP bagi badan usaha yang tidak terbuka, Direktur Jenderal atau gubernur:
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administratif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat jangka waktu berlakunya IUP Eksplorasi melebihi ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan penyesuaian jangka waktu IUP www.peraturan.go.id 2015, No.2014 Eksplorasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.