DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2026

Nomor
5
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Permen ini mengatur mengenai: Pegawai di lingkungan Kementerian, selain penghasilan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan; demikian pula Menteri sebesar 150% dan Wakil Menteri sebesar 135% dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian. Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan Kelas Jabatan dengan memperhitungkan capaian kinerja organisasi (bobot 20%), capaian kinerja pegawai (bobot 40%), serta kehadiran sesuai ketentuan hari kerjadan jam kerja (bobot 40%). Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, pelanggaran ketentuan hari kerja dan jam kerja, penjatuhan hukuman disiplin, dan perpanjangan Tugas Belajar, dengan ketentuan apabila secara kumulatif melebihi jumlah total Tunjangan Kinerja maka dikenakan pemotongan sebesar 100%. Pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berkenaan dilaksanakan setiap awal bulan berikutnya dengan memperhitungkan pemotongan, serta dilaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan intern atas pemberiannya.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…