Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan Tunjangan Kinerja eselon I.a.
Pegawai yang mengalami promosi dan/atau mutasi jabatan yang mengakibatkan perubahan pada Kelas Jabatannya, Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang baru terhitung mulai bulan berikutnya.
BAB III
Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.