menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Persaturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Mengingat PasalI Ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1431) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 720) diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI OI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
6.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1431) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 720); Menetapkan Pasal II Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa131A Tunjangan Kinerja bulan Januari 2021 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku diberikan berdasarkan kehadiran menurut hari dan Jam Kerja dengan bobot 100% (seratus persen).
2.Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A, yang berbunyi sebagai berikut: kehadiran menurut hari dan Jam Kerja dengan bobot 100% (seratus persen). berdasarkandiberikanKinerjaTunjangan Pasa131
(1)Penghitungan Tunjangan Kinerja berdasarkan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberlakukan setelah ketentuan mengenai perhitungan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, penilaian perilaku kerja, dan kehadiran pegawai ditetapkan oleh Menteri.
(2)Sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini sampai dengan penetapan Menteri mengenai perhitungan capaian kinerja orgarusasi, capaian kinerja pegawai, penilaian perilaku kerja, dan kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
1.Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 412 WIDODO EKATJAHJANA ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2021 ARIFIN TASRIF ttd. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerintahkanAgar setiap orang mengetahuinya,