DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024

Nomor
9
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
309

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat jenderal, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi Dan Sumber Daya Mineral, Staf Ahli, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, pusat pengelolaan barang milik negara, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis, bagan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Isi peraturan

Teks309PDFHirarki

Memuat teks peraturan…